
Bupati Taput Nikson Nababan didampingi Dirut Perusda Pertanian Jan Piter Lumbantoruan saat mengikuti proses lelang cabai di Pasar Siborongborong. PALAPAPOS/Hengki Tobing
Harga Anjlok, Bupati Taput Perintahkan Perusda Pertanian Tampung Cabai Petani
TAPANULI UTARA - Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan meninjau proses pelaksanaan lelang cabai di Pasar Siborongborong, Siborongborong, Senin, (28/1/2019). Dalam kesempatan tersebut, untuk menghindarkan petani dari kerugian akibat anjloknya harga cabai, Nikson langsung memerintahkan Perusda Pertanian selaku Badan Usaha Milik Daerah Pemkab Taput yang ikut hadir dalam proses lelang, untuk menampung seluruh cabai yang masuk ke pasar lelang tersebut.
Menurut informasi yang diperoleh dari Perusda Pertanian, sebanyak 1,5 ton cabai merah milik petani yang terdaftar sebagai kelompok tani Taput, ditampung atau dibeli Perusda Pertanian dengan harga Rp10.800 per kilogram. Dimana sebelumnya, para agen yang mengikuti pasar lelang bertahan dengan harga membeli cabai petani seharga Rp8.000 per kilogramnya.
Pada kesempatan itu dihadapan petani, Nikson Nababan mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berkomitmen tetap hadir ditengah-tengah petani, terutama saat harga hasil pertanian sedang turun.
"Karena tugas Pemerintah adalah mengantisipasi jangan sampai rakyat (petani) menangis. Kita tetap menyediakan dana talangan, sehingga apabila harga cabai merah dibawah harga yang telah ditetapkan sesuai analisa perhitungan produksi cabai, maka saya akan perintahkankan semua hasil cabai yang memenuhi persyaratan, ditampung Perusda Pertanian,” ucap Nikson.
Nikson menambahkan, selain komitmen untuk melaksanakan lelang dan jaminan harga cabai tersebut, Pemerintah Kabupaten Taput juga akan memikirkan suatu upaya untuk mengatasi anjloknya harga dengan cara pengolahan cabai kering.
"Para Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) sebagai ujung tombak pemerintah juga agar lebih aktif mendukung petani dalam hal produksi dan pemasaran hasil pertanian. Harus mampu membuat petani lebih optimis.Jangan membawa cabai diluar yang sudah ditentukan. Dan pelaksanaan lelang cabaj juga perlu dipercepat sehingga cabai lebih cepat dikirim keluar kota,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama Perusda Pertanian Jan Piter Lumbantoruan kepada palapapos.co.id mengatakan, dalam pelaksanaan lelang cabai di Pasar Siborongborong, Senin (28/1/2019) kemarin, pihaknya menampung dan membeli cabai merah petani sebanyak 1,5 ton dengan harga Rp10.8000 per kilogram cabai.
"Kalau agen atau toke pada saat proses lelang, mereka mau membeli cabai dengan harga Rp8.000. Makanya, supaya petani tidak merugi, bapak bupati langsung memerintahkan agar cabai yang masuk ditampung Perusda Pertanian dengan harga yang standar yang meliputi biaya produksi plus keuntungan, sehingga dengan harga tersebut petani pun tidak merugi," terangnya.
Ia menambahkan, bagi petani yang mengikuti pasar lelang agar membawa persyaratan administrasi yang dibutuhkan seperti kartu identitas diri yang menandakan sebagai warga Taput. Selain itu, surat rekomendasi dari PPL yang menyatakan cabai tersebut adalah produk lokal atau Taput.
"Petani yang mengikuti pasar lelang juga harus sebagai anggota kelompok tani yang terdaftar di Dinas Pertanian. Apabila ditemukan ada yang tidak memenuhi persyaratan itu, maka dana talangan akan dikembalikan petani yang bersangkutan," katanya.
Hal yang sama juga berlaku kepada PPL dan koordinator PPL. "Jika cabai yang direkomendasikan PPL tidak sesuai dengan standar operasional prosedur yang ditetapkan, akan dikenakan sanksi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku " tandasnya. (eki)