Bahar Smith. IST

Hakim PN Bandung Tolak  Esepsi Bahar Smith

BANDUNG- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Bahar Smith atas kasus penyebaran hoaks yang menjeratnya.

Ketua Majelis Hakim PN Bandung Dodong Iman Rusdani mengatakan,  pihaknya menerima permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menolak eksepsi Bahar Smith karena eksepsi dinilai tidak berdasar.

"Menyatakan menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Dodong di PN Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/4/2022).

Majelis hakim juga menyatakan jika perkara Bahar Smith layak untuk disidangkan di PN Bandung meski kasus tersebut berada di Kabupaten Bandung. Sehingga, proses sidang perkara itu tetap dilanjutkan di PN Bandung.

Kemudian, majelis hakim juga memerintahkan agar JPU melanjutkan persidangan dengan sejumlah pemeriksaan hingga akhir sidang.

"Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir," ujarnya.

Sebelumnya, Selasa (12/4), Bahar Smith melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi untuk membebaskan dia dari segala dakwaan kasus hoaks tersebut.

Menanggapi hal tersebut, JPU meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi tersebut, sebab menurut Jaksa eksepsi yang diajukan Bahar tidak beralasan. (ant)

Previous Post Plt Wali Kota Bekasi Hadiri Pesta Bona Taon dan Pelantikan Pengurus Sinaga
Next PostEra Transaksi Digital, Satika Minta Pelaku UMKM Taput Jaga Branding