Surat Hak Jawab dari Sekretariat Daerah Kota Bekasi soal modus penipuan penerimaan calon Tenaga Kerja Kontrak Kota Bekasi diterima palapapos.co.id, Selasa (12/10/2021).PALAPA POS/ Yudha

Hak Jawab/ klarifikasi Setda Kota Bekasi Terkait Berita Pemberian Saksi Tegas Kepada Penipu Calon TKK

BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi, melalui Sekretariat Daerah Kota Bekasi melayangkan surat hak jawab berita dengan Nomor : 488/1897/SETDA.Hum ditujukan kepada palapapos.co.id terkiat pemberitaan berjudul "Rahmat Effendi Janji Akan Berikan Sanksi Tegas Kepada Penipu Calon TKK" tayang pada Senin (4/10/2021).

Surat tersebut diterima palapapos.co.id  pada Selasa (12/10/2021) melalui pesan singkat WhatsApp. Dalam surat tersebut dijelaskan, Tenaga Kerja Kontrak yang dimaksud dalam pemberitaan yang berinisial AA dan Pemerintah Kota Bekasi menerima surat pengaduan dari NM sebagai korban, ditujukan kepada Walikota Bekasi yang diterima pada Senin (4/10/2021).

Berdasarkan surat pengaduan dari NM, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi melakukan pemanggilan terhadap AA pada Selasa (5/10/2021) untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dugaan penipuan terhadap NM dan rekan yang dijanjikan menjadi TKK pada Pemerintah Kota Bekasi dengan membayar sejumlah uang.

Permintaan keterangan/pemeriksaan terhadap AA dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) nomor 863/30-BKPPD-PKA tanggal 05 Oktober 2021. Berdasarkan permintaan keterangan, maka dilakukan rapat dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Nomor 880/117-BKPPD-PKA Tentang Pemberhentian Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Pada saat ini, AA telah diberhentikan secara sepihak oleh Pemerintah Kota Bekasi dengan keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 880/Kep.262-BKPPD/X/2021 tanggal 06 Oktober 2021 tentang Pemberhentian Tenaga Kerja Kontrak dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Demikian hak jawab ini, atas perhatiannya disampaikan terimakasih.

Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi

 

Sajekti Rubiyah

 

Tembusan

  1. Wali Kota Bekasi
  2. Wakil Wali Kota Bekasi
  3. Selretaris Daerah Kota Bekasi
  4. Dewan Pers
Previous Post Bupati Garut Belajar ke Taput Intensifikasi Pertanian Melalui Pencetakan Kolam Ikan
Next PostPemkot Bekasi Akan Lakukan Uji Coba Pembukaan Tempat Bermain Anak