Sekda Edward Ramses Tampubolon ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Bupati Taput. PALAPAPOS/Hengki Tobing

Gubsu Tunjuk Sekda Edward Plh Bupati Taput

TARUTUNG - Terhitung mulai Rabu 17 April, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Taput periode 2014-2019 Nikson Nababan dan Mauliate Simorangkir berakhir. Nikson Nababan yang berpasangan dengan Mauliate Simorangkir di periode pertama dilantik Gubsu Gatot Pujonugroho di Sopo Partukkoan Tarutung pada 16 April 2014 silam.

Dengan demikian, Bupati Taput dua periode Nikson Nababan yang menggandeng pasangan baru Sarlandy Hutabarat berdasarkan informasi akan resmi dilantik Gubsu Edy Rahmayadi pada Selasa 23 April mendatang.

Agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan daerah mengingat ada jeda enam hari sebelum pelantikan Bupati dan Wabup Nikson Nababan dan Sarlandy Hutabarat periode 2019-2024, Gubsu menunjuk Sekda Taput Edward Tampubolon selaku Pelaksana Harian (Plh) Bupati menunggu proses pelantikan.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Taput, Bontor Hutasoit kepada palapapos.co.id saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (16/4/2019).

"Penunjukan Sekda Taput sebagai pelaksana harian bupati sesuai dengan Radiogram Gubernur Sumut Nomor:131/3889 tentang Penunjukan Pelaksana Harian Bupati Taput Setelah berakhirnya masan jabatan Bupati-Wabup Taput tanggal 16 April 2019," terangnya.

Tugas Plh dalam hal ini, sebut Bontor, sebatas pelaksanaan tugas rutin kepala daerah menunggu pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. "Tugas biasa saja seperti yang dilakukan bupati secara rutin," tukasnya. 

Lebih jauh, Bontor menjelaskan, penunjukan Sekda Taput sebagai pelaksana harian untuk kelancaran penyelenggaran pemerintahan hingga dilantiknya Nikson Nababan - Sarlandy Hutabarat sebagai Bupati-Wakil Bupati Taput masa periode 2019-2024, yang direncanakan dilaksanakan pada 23 April di Medan.

"Sebelumnya memang, jadwal pelantikan Nikson Nababan-Sarlandy Hutabarat sebagai Bupati-Wakil Bupati Taput periode 2019-2024 akan dilaksanakan pada tanggal 18 April, namun kemudian menjadi diundur pada tanggal 23 April mendatang," ujarnya.

Informasi yang dihimpun palapapos.co.id dari Sekretariat Pemkab Taput, Sekda Taput Edward Ramses Tampubolon akan menjalankan tugas pertamanya sebagai pelaksana harian Bupati sejak 17 April dengan memonitoring pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden-Wakil Presiden dan Pemilihan Legislatif di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di daerah tersebut. (eki/als)

Previous Post BI Sosialisasikan Penerapan Perdagangan Dengan Mata Uang Lokal ASEAN
Next PostBawaslu Periksa Dua ASN Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu