Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor didampingi Ketua DPRD Manaek Hutasoit saat mengikuti Rapat Paripurna di Gedung DPRD Humbahas. PALAPAPOS/Andi Siregar

Gaji Satpol PP dan Damkar Dibayar Dicicil, Bupati Humbahas Mencak-mencak

DOLOK SANGGUL - Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dosmar Banjarnahor ternyata tidak terima dengan keterlambatan pencairan gaji tenaga kontrak Satpol PP dan petugas Damkar di daerah itu. Diapun tidak mau keadaan tersebut menjadi konsumsi publik apalagi dibahas di medsos.

Terbukti, pada akun facebooknya, Selasa (7/5/2019) Dosmar menunjukkan empati dengan menyatakan terkait polemik belum dibayarkannya honor Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, pada tanggal 25 April 2019 sudah dibahas dengan serius bersama OPD terkait dan dalam waktu dekat akan diselesaikan.

Bahkan dalam screenshoot grup WA OPD, Dosmar bertanya kepada Sekda, Plt Kasatpol PP dan Kepala BPKPAD terkait alasan honor Satpol PP tidak dibayar selama empat bulan. 

Selanjutnya, dia menegaskan, harus ada sanksi kepada penanggungjawab yang tidak melaksanakan tupoksinya. "Kenapa sampai empat bulan tidak dibayarkan gaji mereka, bagaimana kalau kita tidak dibayar gajinya selama empat bulan, padahal harus makan tiap hari. Ini masalah serius," tulis Bupati dalam grup WA OPD.

Namun saat media massa mengangkat polemik ini ke publik, amarah bupati malah tak terbendung. Dengan mimik kesal, bupati mencak-mencak dan melabrak wartawan palapapos.co.id usai rapat Paripuna, Pemandangan umum Fraksi atas tiga Ranperda di gedung DPRD Humbahas, Senin (13/5/2019). 

"Kenapa pemberitaan di media bapak, pencairan gaji Satpol PP dan Damkar dengan cara menyicil. Siapa bilang gaji Satpol PP dibayarkan. Tidak ada itu," katanya.

Dia juga menegaskan, bahwa pemerintahan itu bukan perkreditan yang ada cicil-cicilan. "Pemberitaan bapak itu tidak benar. Siapa yang mengatakan gaji Satpol PP itu dicicil. Siapa...?," kata Dosmar yang mengundang perhatian Ketua DPRD Manaek Hutasoit, Sekda Tonny Sihombing dan Kabag Protokoler Setdakab Sabar Lampos Purba. 

Saat wartawan menjelaskan, bahwa Gaji Satpol PP telah dibayar tiga bulan dari tunggakan empat bulan, Bupati malah membantah bahwa gaji Satpol PP belum ada dibayar. "Siapa bilang, belum ada itu," pungkasnya mengulang jawaban yang sama seraya memasuki ruang makan yang sudah disiapkan Sekwan. 

Disisi lain, Sekda Humbahas Tonny Sihombing menjelaskan, bahwa gaji tenaga kontrak atau honorer biasa dibayarkan per triwulan. Namun saat ditanya, dimana aturan tersebut dituangkan, Sekda malah mengatakan bahwa aturan itu ada di BPKPAD. 

Sebelumnya diberitakan, setelah menunggak empat bulan, gaji Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) akhirnya dicicil tiga bulan. Pembayaran gaji tenaga kontrak Satpol PP dan Petugas Damkar, dengan cara cicil itu dilakukan melalui transfer ke rekening yang bersangkutan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Jhon Harri Marbun melalui Kabid Akuntansi dan Perbendaharaan Batara Siregar mengakui telah dibayarkannya gaji tenaga kontrak Satpol PP dan Petugas Damkar di daerah itu.

Katanya, pembayaran gaji tenaga kontrak Satpol PP dan Petugas Damkar itu dilakukan setelah pihaknya menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas pengajuan Surat Perintah Mencairkan (SPM) dari instansi terkait. 

“Setelah penerbitan SP2D, gaji tenaga kontrak Satpol PP dan Petugas Damkar itu sudah dibayarkan melalui transfer ke rekening. Transfer rekening Bank Sumut pada, Jumat (10/5/2019) atau hari ini sekitar pukul 16:00 Wib,” terangnya.

Ditanya berapa bulan gaji tenaga kontrak Satpol PP dan Petugas Damkar yang dicairkan, Batara mengaku bahwa yang dibayarkan adalah tiga bulan atau sekitar Rp780 juta, dan itu sesuai pengusulan SPM yang diajukan pengguna anggaran (PA) pada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Kalau melalui SPM diajukan untuk pembayaran tiga bulan, yang kami bayarkan tentu tiga bulan. Tidak mungkin kami membayarkan lebih. Kalau misalnya OPD mengajukan lebih dari tiga bulan, kita tetap membayarkan sesuai dengan pengajuan OPD. Sebab SPM itu merupakan dokumen,” terangnya.

Untuk pembayaran bulan keempat, kata Batara, sudah bisa dilakukan sesuai dengan pengajuan dari OPD terkait. Pencairan dana itu ada tiga tahap yang dimulai dari bendahara OPD terkait. Jika Surat Perintah Pembayaran (SPP) dari bendahara terkait mengusulkan 10 bulan, maka terbitlah SPM untuk permohonan 10 bulan. 

Demikian juga SP2D yang dikeluarkan bendahara daerah, tetap mengikuti permohonan sesuai SPM dan itu garis lurus. “Jadi karena diminta tiga bulan, dokumen yang muncul hanya tiga bulan,” ujarnya.

Meski pembayaran gaji saat ini hanya dicicil tiga bulan, sambung Batara, pembayaran selanjutnya sudah bisa dilakukan secepatnya dan itu tergantung  permintaan PA. Jika SPM dari OPD terkait sudah terbit, BPKPAD selaku bendahara daerah tinggal membayarkan melalui transfer dari Bank Sumut.

“Untuk pembayaran bulan ke-empat, sudah bisa diusulkan melalui OPD terkait tanpa menunggu berakhirnya bulan Mei. Kalau memang diperlukan, minggu depan pun sudah bisa disulkan melalui penerbitan dokumen SPM,” pungkasnya.

Sementara itu, Plt Kasat Pol PP Humbahas Rikky Hilman Sihite saat dikonfirmasi wartawan via ponselnya, yang bersangkutan tidak menjawab. Ditanya pencairan gaji tenaga kontrak Satpol PP dan petugas Damkar, melalui aplikasi WhatsApp, dengan sangat singkat, mantan Camat Dolok Sanggul itu hanya mengatakan, sudah.

Saat wartawan, mengajukan pertanyaan lain, seputar gaji tanaga kontrak Satpol PP dan petugas Damkar itu, Rikky Hilman tak kunjung menjawab. (and)

Previous Post Ridwan Kamil Targetkan Jabar Bebas Malaria Pada 2022
Next PostRatusan Massa Aksi Tolak People Power Di Depan Gedung KPU RI