
Brimob kawal penggeledahan yang dilakukan Timsus di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) ist
Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Berencana
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabatara atau Brigadir J, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Sebelumnya, Tim khusus Polri geledah rumah pribadi mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo membenarkan penjagaan ketat di rumah pribadi Ferdy Sambo oleh satuan Brimob dalam rangka kegiatan penggeledahan terkait tewasnya Brigadir J.
"Penggeledahan, nanti akan disampaikan oleh Kapolri,"kata Dedi saat dikonfirmasi.
Menurut Dedi, kegiatan penggeledahan di rumah Ferdy Sambo masih berlangsung. Terkait apa saja yang oleh Timsus, akan disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri malam ini.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K. (red)