
Pengacara keluarga Selamat Sianipar Jeremia Hutapea dan Alex Gultom saat berada di rumah duka beberapa waktu lalu. PALAPA POS/ Desi
Dugaan Penganiayaan Selamat Sianipar, Polres Toba Akan Gelar Perkara di Polda Sumut
TOBA - Setelah viral di media sosial (medsos) penganiayaan terhadap seorang terkonfirmasi positif Covid-19 Selamat Sianipar, hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.
Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya SIK melalui Kasat Reskrim AKP Nelson Sipahutar menyampaikan akan lakukan gelar perkara di Mapolda Sumatera Utara (Sumut).
"Sampai sekarang kita masih terus lakukan penyelidikan kasus ini, kami masih menunggu pelaksanaan gelar di Polda,"unghkap Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar saat dikonfirmasi palapapos.co.id, Senin (30/8/2021).
Sebelumnya Sabtu tanggal 24 Juli 2021 Lisbet Sitorus (43) melaporkan kasus tersebut dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/270/VII/2021/SPKT/POLRES TOBA/POLDA SUMUT, namun hingga saat ini pihaknya Polres belum menetapkan tersangka atas kasus tersebut.
BACA JUGA: Pasien Terkonfirmasi Covid-19 Kabur, Bupati Poltak: Pasien Harus Mendapat Perlakuan Khusus
"Untuk tersangka belum ada yang kita amankan. Itu akan digelar di Polda secepatnya. Nanti akan kita informasikan bagaimana perkembangannya,"sambungnya.
Terpisah, pengacara keluarga Selamat Sianipar, Jeremia Reynovan Hutapea SH menjelaskan, bahwa pihaknya terus menunggu penanganan dari pihak kepolisian
"Sampai detik ini, terkait perkembangan kasus almarhum Selamat Sianipar masih dalam proses lidik atas laporan atas kasus Tindak Pidana Penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi pada hari Kamis (22/7/2021) sekira pukul 17.00 WIB di desa Pardomuan, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba terhadap Selamat Sianipar, penasehat hukum masih menunggu informasi proses hokum,"ungkap Jeremia Reynovan Hutapea.
"Dari koordinasi PH dengan pihak polres Toba terakhir kali, diberitahukan oleh pihak Polres Toba bahwa akan ada gelar perkara di Polda. Namun sampai detik ini belum ada berjalan proses gelar perkara tersebut dengan kata lain perkara ini masih ditahap lidik dan belum sampai pada proses sidik atau penetapan TSK nya,"sambungnya.
Ia berharap, proses hukum atas kasus tersebut sesuai undang-undang yang berlaku.
"Harapan saya sebagai salah satu PH dari tim kuasa hukum, agar proses hukum dalam kasus almarhum Selamat Sianipar berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dan tidak menyimpang dari tujuan adanya hukum itu sendiri agar adanya rasa keadilan dan kepastian hukum untuk masyarakat di Indonesia, khususnya masyarakat Kabupaten Toba ini,"pungkasnya.
Penulis : Desi