Dugaan Pemalsuan Girik dan Persil, Ahli Waris Minta Kepastian Hukum dari Polri
KABUPATEN BEKASI – Terkait dugaan penyerobotan seluas lahan tanah milik ahli waris Tompel Bin Saimin yang terletak di Kampung Kandang Gereng RT. 01 RW. 06 Desa Jaya Mukti Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Diduga dilakukan oleh Maat Bin Ano dan Sarta Bin Ano serta mantan kepala Desa Jaya Mukti Martin Harjawinata,.
Terkait dengan dugaan pemalsuan yang merugikan para ahli waris meminta keadilan dan kepastian hukum dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri-red). Sebab permasalahan kasus kekerasan dan pengrusakan bangunan yang berdiri diatas lahan tanah milik ahli warisa Tompel bin Saimin dan dugaan pemalsuan dokumen sudah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya, pada tanggal 25 Januari 2022, namun hingga saat ini belum ada kejelasan dan tidaklanjut laporan tersebut hinga sampai saat ini.
“Kami akan melakukan penutupan jalan yang dibangun oleh pihak Lippo Cikarang diatas lahan milik ahli waris Tampel bin Saimin, sampai kepastian hukum dari pijak kepolisian,”kata seorang ahli waris Tompel bin Saimi, Selasa (14/2/2023).
Menurut seorang pemilik tanah ahli waris Tompel bin Saimin telah terjadi pemalsuan dokumen tanah diduga dilakukan oleh Maat bin Ano dan Sarta bin Ano bekerja sama dengan mantan Kepala Desa Jawa Mukti bernama Martin Harjawinata, mereka diduga memalsukan dokumen dan memberikan keterangan palsu salinan Girik C.15 persil 684 atas nama Ano Bin Kari luas tanah 6770 meter persegi sehingga terbitlah sertifikat hak milik no.4813 atas nama Sarta Bin Ano dan Maat Bin Ano, kemudian dijual ke pihak Lippo Cikarang dan sudah terbit sertifikat hak guna bangunan nomor.06549.
“Bahwa tercatat di buku C Desa Jaya Mukti, Girik C.15 Persil 684 atas nama Ano bin Kari luas tanah hanya 3050 meter persegi. Tanah milik kami ahli waris Tompel bin Saimin yang tercatat di buku C Desa Jaya Mukti berdasarkan C.405 persil 684 seluas 6500 meter persegi atas nama Tompel bin Saimi menjadi berkurang hilang sebahagian,“jelas ahli waris.
Permaslahan itu terungkap ketika kami ahli waris ingin meningkatkan hak atas tanah milik kami di BPN Kabupaten Bekasi, dan terbit surat ukur. Tetapi kemudian BPN menangguhkan permohonan dengan alasan karena Sarta bin Ano dan Maat bin Ano keberatan atas permohonan peningkatan.
“Letak tanah Girik C.15 Persil 684 dan Girik C.405 Persil 684 satu lokasi di Kampung Kandang Gereng RT 01 RW 06 Desa Jaya Mukti Kecamatan Cikarang Pusat. Ketika BPN melakukan pengukuran dan menerbitkan sertifikat hak milik atas Sarta bin Ano dan Maat bin Ano, kami tidak mengetahui selaku pemilik batas tanah itu. Kuat dugaan kami mereka dengan sengaja bersekongkol menyerobot tanah kami,”ujar ahli waris. (red)