Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi M Yuridho Chap didampingi Wakil DPRD Chairul Mukmin Tambunan menyerahkan berkas persetujuan 6 dari 7 Ranperda untuk dijadikan Perda kepada Wali Kota Umar Zunaidi Hasibuan dan Wakil Wali Kota Oki Doni Siregar. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu

DPRD Tebing Tinggi Setujui Enam Ranperda, Sementara Satu Masih Dipending

TEBINGTINGGI - DPRD Kota Tebing Tinggi melalui rapat paripurna dewan dipimpin Ketua M Yuridho Chap, Rabu (19/6/2019), menyetujui enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), sedangkan satu Ranperda lagi masih akan dibahas lebih lanjut untuk menyesuaikan dengan UU BLUD.

DPRD Tebing Tinggi memahami bahwa Ranperda (Badan Layanan Umum Daerah/BLUD) tersebut adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) bagi pembangunan Kota Tebing Tinggi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

Berkaitan dengan tujuh Ranperda tersebut, Wali Kota Tebing Tinggi Umar Zunaidi Hasibuan menyampaikan, bahwa hal itu merupakan suatu bentuk kepedulian dan kerja sama legislatif dengan eksekutif.

"Eksekutif memberikan apresiasi kepada DPRD yang sudah melakukan inisiasi melahirkan tiga Ranperda meskipun salah satu Ranperdanya masih harus duduk bersama lagi untuk pembahasannya,” ujar Wali Kota. 

Lebih jauh, Umar juga mengingatkan agar memperhatikan Ranperda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang berada diatasnya, dan segerakan dibuat Perwanya supaya segera disosialisasikan.

Adapun keenam Ranperda yang disetujui menjadi Perda, yakni Ranperda penyelenggaraan dana bergulir Kota Tebing Tinggi, Ranperda tentang penyalahgunaan narkotika, psikothropyka dan zat adiktif, yang merupakan inisiasi DPRD. 

Sementara yang dari eksekutif, adalah Ranperda rencana induk pembangunan kepariwisataan Kota Tebing Tinggi, Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah, Ranperda tentang perlindungan anak dan Ranperda tentang perubahan Perda No 5 tentang Pajak Daerah.

Sedangkan satu Ranperda tentang investasi pemerintah daerah pada layanan BLUD UPTD Perkuatan Modal Koperasi dan Usaha Mikro, masih ditangguhkan guna pembahasan lebih lanjut menyesuaikan dengan Undang Undang BLUD. (nal)

Previous Post Fraksi PDIP DPRD DKI Sebut Langkah Anies Terbitkan IMB Salahi Prosedur
Next PostDPRD Prihatin Oknum ASN Dinsos Jabar Lecehkan Anak Disabilitas