
Politisi Golkar, Rahmat Effendi memakai rompi orange usai KPK menetapkannya menjadi tersangka dugaan korupsi. IST
DPRD Kota Bekasi Resmi Umumkan Pemberhentian Rahmat Effendi
KOTA BEKASI - Sesuai dengan keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.7-3111 tahun 2023, DPRD Kota Bekasi secara resmi mengumumkan pemberhentian secara tidak hormat Rahmat Effendi sebagai Wali Kota Bekasi.
Selain memberhentikan Rahmat Effendi melalui sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi sekaligus menunjuk Tri Adhianto Wakil Wali Kota Bekasi masa jabatan tahun 2018 - 2023 untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota sampai dengan di lantiknya Wakil Wali Kota bekasi menjadi Wali Kota Bekasi sisa masa jabatan tahun 2018 - 2023."Mengesahkan pemberhentian tidak dengan hormat saudara Rahmat Effendi dari jabatan nya sebagai Wali Kota Bekasi masa jabatan tahun 2018 - 2023. Karena terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan bersalah secara tindak korupsi berdasarkan petikan keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1899k/PID.sus/2023 tanggal 24 Mei 2023,"kata Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Hanan Tarya saat Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi.
Terpisah, Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianti menjelaskan, Kamis (3/8/2023), bahwa semua proses administrasi sedang berjalan dan proses nya masih terbilang panjang. Terlebih ada tahapan yang harus dilalui hingga pelantikan dirinya sebagai Wali Kota Bekasi definitif. "Ini kan masih ada proses administrasi yang harus dijalankan, ya kita ikuti saja proses nya. Usai melakukan Paripurna kita akan laporkan kepada Gubernur Jawa Barat lalu melaporkan kepada Kemendagri, lalu memberikan kembali kepada Gubernur Jawa Barat untuk menjadwalkan proses akhir nya. Jadi masih panjang lah proses nya,"ucap Tri Adhianto usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi. Sekedar informasi, pada Kamis (6/2/2022) KPK telah menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka korupsi dan delapan orang lainnya diantaranya, pemberi suap Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Penulis : Yudha