
Keberadaan tempat hiburan malam kian meresahkan masyarakat, karena jaraknya dengan permukiman serta sarana ibadah dan sekolah. DPRD Kota Bekasi mengusulkan agar pemerintah melokalisir di satu tempat yang jauh dari warga. PALAPA POS/Nuralam
DPRD Kota Bekasi Dorong Lokalisasi Tempat Hiburan Malam
BEKASI - Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsiati mendesak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi serius menertibkan tempat hiburan malam berdampak negatif terhadap lingkungan dan sosial kemasyarakatan.
Menurut Evi, kasuistik yang terjadi di lingkungan Perumahan Mutiara Gading Timur, Kecamatan Mustikajaya, yakni penolakan warga RW 001, 024, 025, 028, 029, 031 dan 033, menjadi bahan evaluasi bagi stakeholder terkait untuk segera mengambil tindakan.
“Harus dilihat seberapa maslahat bagi masyarakat. Jika tidak bermanfaat untuk masyarakat, harus dievaluasi dan kenapa diizinkan?,” kata Evi kepada palapapos.co.id, Selasa (15/10/2019).
Kasus yang terjadi terhadap tempat hiburan malam berkedok family karaoke di lingkungan Perumahan Mutiara Gading Timur, menurut Evi harus menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Bekasi melokalisir tempat-tempat hiburan malam pada satu tempat yang jauh dari permukiman warga.
“Harus dilokalisir, agar tidak menimbulkan ekses negatif,” kata Evi.
Kendati begitu, politisi asal PAN ini mendorong semua langkah yang dilakukan mesti didasari kajian komprehensif. Sehingga, semua kebijakan berupa izin terhadap penyelenggaraan tempat hiburan malam dan sejenisnya tidak merugikan lingkungan dan masyarakat.
“Mungkin tidak semua bisa langsung ditutup, kita juga harus memperhatikan ekses yang terjadi seperti pengangguran dan lainnya. Tetapi evaluasi ini harus tetap dilakukan dengan dasar kajian komprehensif. Jika tidak ada ekses positif, seperti melanggar peraturan, tidak menyerap tenaga kerja lokal. maka sebaiknya ditutup,” tegas Evi.
Warga Keberatan
Sebelumnya, puluhan warga yang keberatan atas keberadaan lokalisasi tempat hiburan malam tersebut, mendatangi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi untuk mendesak agar pemerintah mencabut izin operasional lokalisasi tersebut.
Perwakilan warga Mutiara Gading Timur, Ust Endo Kurniadi mengatakan, kedatangannya bersama warga, Rabu (8/10/2019) pekan lalu ke Plaza Pemkot Bekasi, untuk menyampaikan protes terhadap keberadaan tempat hiburan meresahkan warga.
"Kami meminta maaf karena kedatangan kami mengganggu Bapak Ibu sekalian, selanjutnya kami berharap kedatangan kami disini dan surat yang kami layangkan ini diterima Pemkot Bekasi khususnya dinas kepariwisataan dan kebudayaan," ujar Endo kepada awak media.
Endo mengungkapkan, keberadaan lokalisasi tempat hiburan malam memiliki jarak tidak jauh dari permukiman warga dan sekolah serta sarana ibadah.
"Intinya kami keberatan karena lokasi tempat hiburan tersebut berdekatan dengan sekolah SMA atau SMK dan dekat dengan tempat ibadah. Kami berharap langkah ini diterima pemerintah dan kami menunggu langkah selanjutnya," ungkapnya. (lam)