Ilustrasi. PALAPA POS/Istimewa

DPRD Kota Bekasi Anjurkan Kepala Sekolah Tidak Kompeten Dicopot

BEKASI - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, memberikan peluang besar bagi guru berprestasi untuk menjadi Pengawas atau Kepala Sekolah di masing-masing satuan pendidikan.

Mengikuti peraturan tersebut, Dinas Pendidikan Kota Bekasi turut serta melakulan promosi bagi guru-guru berprestasi. Hanya saja, DPRD sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan, kerap tidak dimintai pendapat maupun diberikan rekap hasil penempatan Kepala Sekolah SD maupun SMP Negeri di Kota Bekasi.

"Seharusnya Dinas Pendidikan menyampaikan hasil tes cakep (calon Kpsek) ke Komisi IV supaya proses seleksinya dapat akuntabel dan penempatannya sesuai dengan kompetensi," kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, Kamis (30/1/2020).

Munculnya beberapa persoalan menyangkut kinerja Kepala Sekolah yang bermasalah, menurut Sardi akibat lemahnya penilaian Dinas Pendidikan. Seharusnya, kata Sardi, guru berprestasi dan memiliki kemampuan leadership dan manjemen pendidikan, itu yang harus menjadi pertimbangan.

"Kepsek adalah guru yang diberikan tugas tambahan. Tetapi diutamakan mereka (guru) yang mempunyai leadership dan manajemen pendidikan yang baik, sehingga tidak ada masalah dalam tata kelola sekolah maupun pengelolaan anggaran yang bersumber dari BOS Pusat dan BOS Daerah," terangnya.

Salah satu yang menjadi sorotan, diantaranya Kepala SDN Jati Cempaka 1 Kecamatan Pondokgede. Berdasar informasi yang diperoleh palapapos.co.id, Kepala Sekolah tersebut tidak menjalankan tugas dari Mei hingga Oktober 2019.

"Disdik harusnya menyampaikan alasan terkait kepemimpinan Kepsek tersebut, apakah dapat menjalankan tugasnya dengan baik atau perlu diambil kebijakan yang lebih baik. Mengingat sebentar lagi mau ujian sekolah, jangan sampai prosesnya terganggu," tegas Sardi.

Menyambung itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Abdul Rozak mendesak agar permasalahan kepegawaian bisa diselesaikan oleh OPD terkait. Terlebih, apabila ada tindakan indispliner dilakukan PNS meskipun berstatus sebagai Kepala Sekolah.

"Jika memang ada peristiwa Kepala Sekolah yang indispliner dan tidak cakap dalam memanajerial sekolah dengan baik. Ini patut dipertanyakan, apakah pengangkatannya sesuai dengan kompetensi atau tidak. Mereka itu pegawai yang mendapat gaji dari uang rakyat, jadi harus profesional kerjanya," ujar Abdul Rozak.

Mengenai status kepegawaian, Komisi I menurut Abdul Rozak, pihaknya memiliki wewenang untuk mengawasinya.

"Saya kira ini harus menjadi perhatian Disdik dan BKPPD. Jika ada kepsek yang mangkir dalam tugasnya, kita minta dicopot saja, ganti dengan yang lebih profesional," tandasnya. (lam)

Previous Post Polres Taput Lakukan Kegiatan Bhakti Sosial di Sipoholon
Next PostKepala Puskesmas Pangaribuan Edukasi Bahaya Virus Corona ke Pelajar