DPPPA Kota Bekasi : Harus Ada Perda Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak
BEKASI - Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap kaum perempuan dan anak dibawah umur belum lama ini perlu ada Peraturan Daerah (Perda) khusus. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bekasi mencatat ada 24 kasus pelecehan seksual dan 11 kasus perkosaan atau pencabulan, data tersebut terhitung dari Januari sampai dengan November 2021.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bekasi, Makbullah mengatakan, melakukan pemulihan psikis kepada korban pelecehan seksual dan perkosaan atau pencabulan.
"Setiap warga yang melaporkan bahwa dirinya menjadi korban dari pelecehan seksual dan perkosaan atau pencabulan akan kita dampingi prosesnya. Kita ajak keruangan khusus untuk mediasi dan menceritakan kronologi dari kasus yang diterima korban sekaligus didampingi ahli psikologi,"kata Makbullah kepada palapapos.co.id, Senin (6/12/2021).
Lebih lanjut dirinya mengatakan akan melakukan pendampingan kepada korban apabila kasus tersebut masuk keranah hukum
"Harus ada Peraturan Daerah yang mengatur hukuman kepada para pelaku kekerasan seksual kepada perempuan dan anak. Sekarang kita lagi mencoba mengusulkan Raperda tentang perlindungan khusus anak, perempuan dan pengarusutamaan gender kepada DPRD Kota Bekasi. Mudah-mudahan pada 2022 bisa dijadikan Perda,"harapnya.
Diapun berharap agar DPRD Kota Bekasi khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) segera menyelesaikan dengan dijadikannya Peraturan Daerah agar anak, perempuan dan arus pengutamaan gender di Kota Bekasi terlindungi.
Penulis : Yudha