DPC PDIP Kabupaten Bekasi Laporkan Dugaan Tindakan Pengrusakan Ke Polisi
BEKASI - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Bekasi melaporkan oknum berinisial IW atas dugaan pengrusakan Kantor PDI Perjuangan.
“Didampingi kuasa hokum, kami telah laporkan kasus dugaan pengrusakan ke Polres Metro Bekasi,” kata Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, Soleman kepada media, Kamis (7/5/2020).
Soleman pada kesematan itu menyampaikan, pihak keluarga alm. H. Sarbini mungkin tidak mengetahui jika status lahan Kantor PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi sudah menjadi aset partainya.
Sebab menurut dia, saat alm. H. Sarbini menjadi Ketua DPC PDI Perjuangan beberapa tahun lalu, membeli lahan tersebut menggunakan uang partai, dan didalam akta notaries berupa hibah untuk PDI Perjuangan.
“Persoalan ini yang mungkin tidak diketahui oleh pihak keluarga alm. H. Sarbini. Padahal, semua ini sudah menjadi aset partai,”ungkap Soleman.
Soleman mengungkapkan, saat DPC PDI Perjuangan melakukan pertemuan dengan keluarga alm H. Sarbini untuk menjelaskan duduk persoalan dihadiri IW bersama Yudhi Darmansyah dan kuasa hukum.
“Saya sudah melaporkan tindakan dugaan pengrusakan kepada yang berwenang,” kata Soleman sambil memperlihatkan bukti Surat Laporan (LP) bernomor: LP/416/265-SPKT/V/2020/Res Bks. (rbs)