Kendaraan roda empat sedang lakukan uji emisi, Rabu (6/9/2023). PALAPA POS/ Yudha

DLH Kota Bekasi Uji Emisi 100 Kendaraan Roda Empat

KOTA BEKASI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi melakukan uji emisi terhadap 100 kendaraan roda empat yang berlokasi di halaman parkir Mega Bekasi Hypermall, Rabu (6/9/2023).

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup, dan Penegakan Hukum (PPKLHPH) Dinas Lingkungan Hidup, Andy Frengky menjelaskan, pihaknya melakukan uji emisi untuk menghindarkan terjaidnya polusi akibat emisi kendaraan.

"Untuk uji emisi saat ini memiliki kuota 100 untuk kendaraan roda empat. Untuk roda dua akan dilaksanakan pada Kamis 7 September 2023 dengan kuota 100,"katanya.

Andy Frengky menjelaskan, untuk uji emisi angkutan umum dilakukan satu bulan sekali oleh Dinas Perhubungan pada saat perpanjangan KIR kendaraan.

"Kalau untuk mobil angkutan umum sudah dilakukan uji emisi pada saat perpanjangan KIR oleh Dinas Perhubungan, dan dilakukan satu bulan sekali,"ungkapnya.

Selain itu, dirinya mengungkapkan saat ini untuk Kota Bekasi belum menerapkan tilang emisi terhadap kendaraan yang tidak lolos saat uji emisi.

"Untuk Kota Bekasi kami belum menerapkan tilang emisi. Tetapi memang ini kan terintegrasi dengan kebijakan Pemerintah Pusat, terutama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Yang dimana sudah dilakukan tilang emisi pada 1 September 2023 kemarin. Dan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan tarif progresif,"ucapnya.

Penulis : Yudha

Previous Post Jadikan Kota Harmoni, Wali Kota Bekasi Tekankan Mulai Usia Dini Jaga Toleransi
Next PostPemkot Bekasi Gelar Giat Penyuluhan Hukum Keterbukaan Informasi Publik