DKPP Tetapkan Ketua KPU dan Bawaslu Kabupaten Bekasi Bersalah
KABUPATEN BEKASI - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia jatuhkan putusan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Jabar IX Kabupaten Bekasi, Selasa (27/8/2024).
Hal itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia dengan Nomor 91-PKE-DKPP/V/2024.
Anggota DKPP sekaligus yang membacakan putusan, Heddy Lugito memerintahkan kepada Ketua KPU, Ali Rido dan Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi untuk melaksanakan putusan yang sudah ditetapkan oleh pihaknya.
BACA JUGA : Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi Diduga Kurang Cermat, timses Gerindra Laporkan le DKPP
"Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama tujuh hari setelah dibacakan. Selain itu, memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu II paling lama tujuh hari sejak dibacakan," katanya.
Sekedar informasi, Dalam perbuatan yang dilakukan oleh Teradu, Ali Rido dan Akbar Khadafi menunjukkan tidak adanya penghormatan terhadap hukum dan penghormatan sesama penyelenggara pemilu. Pasal yang dilanggar Pasal 19 huruf (c) dan (e) : Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : c. Menunjukkan penghargaan dan kerjasama dengan seluruh lembaga dan aparatur negara untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia ; e. Menghargai dan menghormati sesama Lembaga Penyelanggara Pemilu dan pemangku kepentingan Pemilu.
BERIKUT SURAT YANG DITETAPKAN OLEH DKPP :
Penulis : Robby.