Ilustrasi. PALAPAPOS/Istimewa

Distribusi Blanko Terbatas, Disdukcapil Kota Bekasi Akui Banyak e-KTP yang Belum Dicetak

BEKASI - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, Topik Hidayat mengakui pihaknya kesulitan menghadapi besarnya jumlah penduduk yang belum tercetak e-Ktp nya.

Penyebabnya, kata Topik, keterbatasan blanko yang dikirim Kementerian Dalam Negeri hanya berjumlah 500 blanko per bulan, sementara jumlah masyarakat yang melakukan perekaman setiap bulannya mencapai 5.000 orang.

"Kendalanya adalah keterbatasan blanko yang diberi Kemendagri. Yang sudah rekaman setiap bulannya mencapai 5.000 orang, jadi kita terus kekurangan blanko," ujar Topik saat dihubungi, Jumat (27/9/2019).

Meski masyarakat mendesak agar e-ktp segera dicetak, pihaknya tidak bisa mewujudkan keinginan tersebut.

"Mau yang nyerang 1.000 orang atau 80 ribu orang yang memiliki suket agar minta dicetak, saya tetap bertahan karena itu wewenang Kemendagri yang mendistribusikannya. Saya tidak bisa berbuat apa-apa, Wali Kota saja suratnya gak dijawab sama Kemendagri," kata Topik tegas.

Topik mengulas bahwa pengadaan blanko e-ktp merupakan wewenang pusat yang diatur dalam Permendagri Nomor 118 Tahun 2017, Pasal 28 ayat (1) Pengadaan blangko KK, register Akta Pencatatan Sipil dan kutipan Akta Pencatatan Sipil dilaksanakan Disdukcapil Kabupaten/Kota. 

Selanjutnya ayat (2) Pengadaan blangko register dan kutipan akta pencatatan sipil untuk Perwakilan Republik Indonesia dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri. "Tahun 2020 nanti ada sekitar 50 juta blanko di Kemendagri. Kita tinggal tunggu saja," pungkasnya. (lam)

Previous Post Dolok Nauli Rencanakan Budidaya Ikan dan Resto Sebagai Unit Usaha BUMDes
Next PostSatu Buron, Reskrim Polsek Siborong Borong Bekuk Komplotan Pencuri Ternak Kerbau