Kerangka Patung Yesus di Pea Tolong Tarutung Taput. PALAPAPOS/Alpon Situmorang

Dirkrimsus Poldasu Belum Perbolehkan Kerangka Patung Yesus Dirubuhkan

TARUTUNG - Setelah BPK menyatakan total lost dan juga pihak rekanan dan PPK telah menjalani hukuman serta telah mengganti kerugian negara atas korupsi proyek pembangunan Patung Yesus berbiaya Rp6 miliar lebih, hingga kini persoalan baru timbul, yakni masih terkatung-katungnya Kerangka Patung Yesus di Dusun Pea Tolong, Perbukitan Siatas Barita karena warga banyak menanti jawaban apakah pembangunan akan dilanjut ataukah dirubuhkan.

Kapolres Taput AKBP Horas M Silaen dalam bincang-bincangnya kepada palapapos.co.id, Selasa (2/7/2019) mengatakan, perihal tindakan selanjutnya mengenai kerangka Patung Yesus sudah dibahas. "Kita sudah bahas dengan Forkompinda terkait apakah patung itu sudah bisa dirubuhkan dan juga siapa yang akan mengeksekusi," ujarnya.

Meskipun demikian, dalam hal perubuhan Patung Yesus harus tetap melalui kajian, apakah setelah diganti rugi dan para tersangka sudah menjalani hukuman sudah otomatis kerangka patung itu milik mereka. "Kita butuh penguatan baik dari Dikrimsus Polda, Kajati maupun Pemkab terkait status fisik aset Patung Yesus milik siapa," tanyanya.

Horas mengatakan, sepenuhnya diserahkan ke Pemkab untuk menyurati pihak-pihak terkait masalah legalitas perubuhan Patung Yesus. "Kalau untuk dilanjutkan pembangunannya tidak bisa lagi karena sudah terkasus dan total lost, sekarang tinggal menunggu siapa yang berperan mengeksekusi saja," tukasnya. 

Senada juga dikatakan Kajari melalui Kasi BB Sihombing, bahwa merubuhkan Patung Yesus meskipun para tersangka kasus Korupsi sudah menjalani hukuman badan maupun ganti kerugian tetap melalui aturan. "Kita kemarin sudah rapat, dan Pak Kajari tidak mau asal eksekusi tetap harus ada legalitas dalam perubuhan Patung itu," ungkapnya.

Terpisah, Kadis Perkim Budiman Gultom membenarkan, meski para tersangka sudah menjalani proses hukum maupun ganti rugi, masih dibutuhkan legalitas perubuhan Patung Yesus. "Kita sudah surati Dirkrimsus (Direktorat Kriminal Khusus) Polda Sumut dan sudah dibalas. Isi suratnya mereka meminta jangan dulu dirubuhkan," katanya.

Dalam surat yang diterima, Gultom mengatakan, Polda menyebutkan kerangka Patung Yesus masih dibutuhkan bukti fisiknya. "Keinginan kita ya secepatnya dirubuhkan, bahkan Pemkab minta legal opini Jaksa. Namun berhubung surat dari Polda sudah kita terima, kita tunggu saja," tambahnya.

Budiman mengatakan, bila pihak Polda belum juga mengabarkan ataupun menginformasikan maka secepatnya pihaknya akan kembali mengirimkan surat. "Jika belum ada lagi informasinya, kita akan surati kembali Dirkrimsus Polda Sumut," pungkasnya. (als)

Previous Post 11 SMA di Taput Kekurangan Peserta Didik Baru
Next Post50 Hektare Lahan Perbukitan di Humbahas Dilalap Sijago Merah