Ribuan Warga Kayuringin Jaya antre menerima Bansos Bulog. PALAPA POS/Yudha.

Dinas Ketahanan Pangan Kota Bekasi Kawal Distribusi Bansos di Kayuringin Jaya

KOTA BEKASI – Sebanyak 2.581 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, menerima bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras dan minyak goreng yang disalurkan melalui Perum Bulog. Penyaluran dilakukan bertahap kepada warga di 26 RW.

Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Kota Bekasi, Arif Supriyanto, menegaskan bahwa bansos pangan ini merupakan program pemerintah pusat melalui Bulog untuk menjaga ketahanan pangan masyarakat, khususnya kelompok rentan.

Ia memastikan distribusi dilakukan sesuai prosedur dan berada dalam pengawasan Dinas Ketahanan Pangan agar tepat sasaran serta terjamin kualitasnya, Kamis (9/4/2026).

“Dinas Ketahanan Pangan Kota Bekasi melakukan pengawasan langsung di lapangan untuk memastikan bantuan tersalurkan sesuai data DTSN, serta kualitas komoditas dalam kondisi baik dan layak konsumsi,” ujar Arif.

Arif menambahkan, pihaknya berkoordinasi dengan perangkat daerah, kelurahan, serta Bulog guna memastikan kelancaran distribusi, termasuk pengaturan jadwal dan mekanisme penyaluran agar berjalan tertib tanpa menimbulkan kerumunan.

“Kami terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait agar penyaluran berjalan lancar, tertib, dan memberi manfaat optimal bagi masyarakat penerima,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial (Kesos) Kelurahan Kayuringin Jaya, Ajeng Febri, menjelaskan bahwa setiap KPM menerima dua karung beras dan dua liter minyak goreng. Data penerima, kata Ajeng, mengacu pada sistem data terpadu yang telah diverifikasi pemerintah pusat.

“Data penerima bersumber dari Dinas Ketahanan Pangan, mengacu pada data Badan Pangan Nasional, dan berasal dari Kementerian Sosial melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSN),” ujarnya saat dikonfirmasi di lokasi, Kamis (9/4/2026).

Ajeng menambahkan, penyaluran bansos dijadwalkan berlangsung selama lima hari, mulai Kamis (9/4/2026) hingga Rabu (15/4/2026), dengan sistem pembagian waktu berdasarkan wilayah RW untuk menghindari penumpukan warga.

“Penerimaan dibagi dua sesi. Pukul 08.00–12.00 WIB untuk RW 1–13, kemudian dilanjutkan pukul 13.00–16.00 WIB untuk RW 14–26,” jelasnya. (Yud).

Previous Post Muscab PKB Kota Bekasi: 90 Persen Sukses, Tiga Nama Berebut Kursi Ketua
Next PostKoperasi TSBP Identifikasi Dan Cari Solusi Atasi Tagihan Supplier, namun Terkendala Inventarisasi