Diduga Loloskan Kroninya, Pemilihan BPD Sion Selatan Diduga Kangkangi Aturan
HUMBAHAS - Diduga untuk meloloskan kroninya, panitia pemilihan badan permusyawaratan desa (BPD) Sion Selatan, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), kangkangi aturan Permendagri Nomor 110/2016 tentang BPD.
Pasalnya, dari awal sampai terlaksananya proses pemilihan BPD di desa tersebut terkesan ditutup-tutupi dan juga sarat dengan rekayasa. Bahkan, mereka (panitia bersama kroninya, red) berani merubah isi Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 untuk memuluskan akal bulusnya bersama sejumlah kontestan yang tidak menginginkan proses demokrasi berjalan semestinya.
Freddy Sihotang, warga setempat kepada wartawan, Senin (20/5/2019) mengatakan, secara kasat mata, kejanggalan terlihat sejak awal, yakni dari proses tahapan sampai pada proses pemilihan. Dimana, metode (tata cara) yang dilakukan untuk memilih tujuh orang BPD di desa tesebut tidak seragam.
Ada calon yang dipilih melalui pemugutan suara yang dilakukan warga dusun masing-masing, ada pula yang hanya ditunjuk berdasarkan kesepakatan antar calon (bukan kesepakatan warga, red).
Selain itu, tidak dibukanya ruang/kesempatan untuk keterwakilan perempuan dalam pengisian anggota BPD setempat. Hal ini bisa dilihat dari satu orang calon perempuan yang maju untuk mencalonkan diri, harus pasrah menelan kekalahan dari saingannya satu dusun, karena panitia tidak menyediakan ruang untuk keterwakilan perempuan.
Atas situasi itu, katanya, sejumlah warga Desa Sion Selatan kecewa, serta menyesalkan sikap panitia pemilihan BPD untuk periode tahun 2019-2024 yang dinilai menyalahi aturan.
Selain itu, tidak dibukanya ruang/kesempatan untuk keterwakilan perempuan dalam pengisian anggota BPD setempat. Hal ini bisa dilihat dari satu orang calon perempuan yang maju untuk mencalonkan diri, harus pasrah menelan kekalahan dari saingannya satu dusun, karena panitia tidak menyediakan ruang untuk keterwakilan perempuan.
Warga lainnya, Firma Tinambunan (59), salah satu calon BPD dari Dusun Janji mengatakan, kejanggalan sudah terlihat sejak awal. Salah satunya adalah mepetnya tenggang waktu yang diberikan. Dimana, menurut dia, panitia hanya memberi waktu empat hari sejak diumumkan.
Padahal, didalam Permendagri No 110 tahun 2016 pasal 10 ayat (1) disebutkan bahwa panitia melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota BPD dalam jangka waktu enam bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir.
“Pengumuman ditempel baru ditempelkan hari Selasa (14/5/2019, red), sementara Sabtu (18/5/2019) sudah pemilihan. Padahal, desa tetangga, yakni Desa Sihas Tonga juga mengadakan pemilihan BPD, tapi mereka diberikan kesempatan dua sampai tiga minggu. Bahkan diwartakan di gereja atau tempat ibadah lainnya. Kertas pengumuman juga ditempel. Kenapa di Sion Selatan beda,” tanya Firma.
Lebih lanjut, Firma menuturkan, bahwa keberingasan panitia mengangkangi aturan semakin kentara untuk mempersempit peluang warga mencalonkan diri, panitia bahkan nekad merubah persyaratan calon BPD yang seharusnya memberi kesempatan kepada warga lulusan SMP atau sederajat.
“Tapi kesempatan itu kandas karena panitia semena-mena mengubah persyaratan dengan membatasi pendidikan minimal tamatan SLTA sederajat,” sesalnya.
Parahnya, meski aturan persyaratan calon anggota BPD Permendagri 110/2016 tentang BPD pasal 13 poin (d) yang menyatakan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat telah dirubah panitia, ternyata belakangan diketahui salah satu anggota BPD yang dinyatakan menang tanpa pemilihan justru hanya mengantongi ijazah SMP.
“Kami sudah tanya langsung kepada Wardi Tinambunan, panitia Pemilihan BPD. Dia membenarkan bahwa salahsatu anggota BPD berinisial ST yang menang tanpa pemilihan mendaftar dengan menggunakan ijazah SMP,” tukasnya.
Untuk itu, ia bersama sejumlah warga tidak menerima hasil keputusan pemilihan anggota BPD dimaksud serta meminta kepada pemerintah melalui dinas terkait, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP2A) untuk meninjau permasalahan yang terjadi dan melakukan pemilihan ulang sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.
“Itu Harus diulang! Warga meminta agar mereka diberi kesempatan untuk memilih wakil mereka di desa. Bukan kesepakatan antar calon,” pungkasnya.
Hal senada disampaikan warga lainnya, Jalier Hasugian. Dia juga sangat menyayangkan sikap dan kinerja panitia yang dinilai arogan dan menciderai demokrasi.
Menurut dia, cara-cara yang digunakan panitia beserta kroninya adalah cara-cara pada orde baru yang tidak mencerminkan demokrasi.
“Saya tidak mendaftar lagi karna dikatakan minimal SLTA sederajat. Pendidikan saya hanya SMP. Ada juga panitia mengatakan kalau sudah dua periode tidak bisa lagi turut mencalonkan, tapi setelah membaca peraturannya semua hanya akal-akalan mereka saja,” ujar Jalier yang juga mantan Ketua BPD Sion Selatan itu.
Senada dengan Firma, Dia juga berharap diadakannya pemilihan ulang yang sehat, demokratis dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sementara itu, hingga berita ini dikirimkan, Ketua Panitia Pemilihan BPD Sion Selatan, Linton Tinambunan belum bisa memberikan keterangan. (and)