Unit Lantas Polres Taput saat razia Patuh Toba dan menindak pengguna kendaraan yang melanggar aturan Berlalu Lintas. PALAPAPOS/Alpon Situmorang

Didominasi Sepmor, Polisi Tilang 835 Pelanggaran Lalu Lintas di Taput

TAPANULI UTARA - Selama gelaran Operasi Patuh Toba sejak tanggal 29 Agustus hingga 11 September, Kepolisian Resort Tapanuli Utara telah menindak 967 pelanggaran lalu lintas.

Bahkan tidak tanggung-tanggung, dari gelaran razia dilakukan pihaknya dikeluarkan tilang sebanyak 835 lembar. Hal itu dikatakan Kapolres Taput AKBP Horas M Silaen, Sabtu (14/9/2019) usai press release kasus Rinto Hutapea.

Diungkapkannya, dari tilang yang dikeluarkan didominasi kendaraan roda dua (sepeda motor) sebanyak 624 unit. "Mayoritas adalah pelajar yang menggunakan sepeda motor, selebihnya mobil serta kendaraan khusus 211 unit," katanya.

Dari gelaran razia tersebut, pamen polri pangkat melati dua tersebut mengatakan, barang bukti yang disita berupa SIM 359 buah dan STNK 404 buah.

"Selain itu, ada kendaraan yang diboyong ke Mapolres sebanyak 72 unit, akibat tidak mampu menunjukkan STNK dan pihknya akan mengembalikan bila telah ditunjukkan STNKnya," ungkapnya.

Sedangkan kejadian Laka Lantas yang terjadi selama operasi Patuh Toba, Horas mengatakan, hanya ada enam kasus. "Ada enam kasus, satu korban meninggal, luka berat tujuh dan ringan empat dengan kerugian Rp10.100.000," tambahnya.

Lebih jauh, Horas mengatakan, dibandingkan tahun lalu jumlah pelanggaran cukup meningkat, sedangkan kasus laka lantas stabil.

"Tren pelanggaran naik sedangkan laka lantas turun jika dibandingkan tahun lalu. Saya imbau para pengendara tetap mematuhi aturan demi keselamatan jiwanya, dan lengkapi surat tanda kendaraan maupun SIM saat menggunakan kendaraan," tandasnya. (als)

Previous Post Habisi Nyawa dan Setubuhi KG, Rinto Hutapea Dijerat Pasal Berlapis
Next PostDesa Siandorandor Terima Pembangunan Irigasi Pertanian Dari Kementerian PUPR