Ratusan anggota BPPH Pemuda Pancasila Kota Medan menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu Sumut), Senin (9/3/2020). PALAPAPOS/Istimewa

Demo Kejati Sumut, Pemuda Pancasila Tuntut Evaluasi Kejari Medan

MEDAN - Ratusan anggota Badan Penyuluhan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Kota Medan menggelar unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), di Medan, Senin (9/3/2020).

Aksi mereka menuntut pihak Kejati Sumut untuk mengevaluasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang diduga telah melakukan pembiaran atas tuntutan terdakwa kasus pembunuhan dengan korban rekan mereka bernama Syahfila Hasan Affandi, di Pengadilan Negeri Medan pada 27 Februari 2020.

"Sehubungan dengan tuntutan jaksa penuntut umum kepada pelaku pembunuhan Hasan Affandi dengan 4 tahun tuntutan, kami BPPH Pemuda Pancasila Kota Medan menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut," kata pimpinan aksi Fahrul Hafiz Effendi di atas mobil komando.

Menurut mereka, telah terjadi ketidakadilan terkait dengan tuntutan itu, karena berpengaruh terhadap kredibilitas penegak hukum yang harusnya menjadi tempat mencari keadilan.

Dalam aksi itu, mereka juga meminta agar Kejati Sumut mencopot Kajari Medan dan Kasipidum Kejari Medan.

"Copot Kasipidum Kejari Medan karena diduga adanya praktik suap kepada Kasipidum dalam memberikan tuntutan terhadap terdakwa pembunuhan itu," ujar Fahrul.

Dikutip dari dakwaan JPU disebutkan, kasus ini bermula pada Minggu, 8 September 2019 sekitar pukul 16.30 WIB setelah kegiatan Rapat Pemilihan Pengurus Pemuda Pancasila Anak Ranting Pangkalan Mansyur di Kantor Kelurahan Pangkalan Mansyur.

Korban Syahdila Hasan Affandi bersama beberapa temannya dari ormas Pemuda Pancasila (PP) pergi menuju ke warung di Jalan Eka Rasmi, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor dengan tujuan untuk bersilaturahmi dengan ormas IPK dan menanyakan mengenai spanduk milik ormas PP yang dicopot oleh ormas IPK.

Namun terjadi bentrokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dalam kasus ini, lima terdakwa yakni Irwansyah alias Iwan Bebek, Sutiyono alias Penong, M Suheri Alfaris alias Harri Porter, Dedi Syahputra alias Tamil, dan Putra Riokardo alias Rio hanya dituntut 4 tahun penjara oleh JPU Joice Sinaga dan Artha Sihombing. (red)

Previous Post Pesan Wapres kepada Dai: Sampaikan Ceramah Damai
Next PostSatika: Saya Harap Perempuan di Taput Jadi Tiang Doa Keluarga, Bangsa dan Negara