PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan di wawancarai usai menghadiri kegiatan RUPS PT. BPR Wibawa Mukti Jabar di Convention Hall Haris Hotel, Kota Bekasi, Selasa (13/12/2022). PALAPA POS/ Yudha.

Dani Ramdan : Pemisahan Aset PDAM Kota Dan Kabupaten Bekasi 2024

KAB. BEKASI - Pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi dengan PDAM Tirta Patriot menurut PJ. Bupati Bekasi Dani Ramdan terjadi pada 2024 mendatang. Hal tersebut diungkapkan dirinya usai menghadiri kegiatan RUPS PT. BPR Wibawa Mukti Jabar di Convention Hall Haris Hotel, Kota Bekasi, Selasa (13/12/2022).

“Sebetulnya sudah ada panduannya dari BPKP cara pemisahan akan dilakukan secara bertahap. Sehingga serah terima asetnya pun dilakukan secara bertahap sesuai dengan pembayaran yang dilakukan. Kompensasi dari Kota Bekasi ke Kabupaten Bekasi, atas aset yang kami serahkan dari PDAM Tirta Bhagasasi ke PDAM Tirta Patriot. Penyelesaian nya dimulai 2024 kalau 2023 belum selesai,”kata Dani Ramdan.

Kendati demikian, ia mengungkapkan bahwa saat ini baru tiga cabang yang diserahkan kepada Pemerintah Kota Bekasi mengingat kesiapan pihak Pemkot Bekasi. Lanjut dia menyatakan biaya kompensasi yang harus dibayarkan Pemkot Bekasi sebesar Rp 150 Miliar

“Saat ini tiga cabang dulu, nanti dari situ kemudian ada pembayaran kompensasi. Kedepannya tergantung kesiapan Pemerintah Kota Bekasi, untuk detail kompensasi nya nanti tanya ke Direktur. Finalisasi untuk harga nya Rp 150 miliar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kepada palapapos.co.id, PJ Bupati Bekasi, Dani Ramdan menyatakan bahwa terkait pemisahan aset sudah ada penduannya dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sehingga hal tersebut dilakukan secara bertahap.

Namun dirinya menyatakan bahwa pihaknya tidak akan bisa merubah status menjadi PERUMDA lantaran masih ada dua kepemilikan aset tersebut.

“Sebetulnya sudah ada panduannya dari BPKP bagaimana cara pemisahan, dan akan dilakukan secara bertahap. Pertahapan ini bisa menjamin bahwa tidak ada kerugian kepada salah satu pihak, karena kalau kita meminta harus pool sekarang, ya ini tidak akan pernah terjadi kesepakatan untuk penghentian kerjasama. Sehingga akhirnya dari sisi kami kerugian nya adalah tidak bisa merubah atau meningkatkan status BUMD ini menjadi PERUMDA karena kepemilikan nya masih dua,” ucapnya.

Penulis : Yudha

Previous Post Plt Wali Kota Pimpin Apel Upaya Pengendalian Inflasi Tahun 2022
Next PostPeran Ibu Sangat Penting Menciptakan Generasi Hebat Menuju Era Indonesia Emas