Anggota DPRD Kota Bekasi saat lakukan jaring aspirasi di wilayah Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur beberapa waktu lalu. PALAPA POS/Yudha.
Dana Rp 100 Juta Untuk RW di Kota Bekasi Harus Jelas Peruntukannya
KOTA BEKASI - Anggota DPRD Kota Bekasi, Alit Jamaludin menjelaskan bahwa program Rp 100 juta yang diperuntukan kepada Rukun Warga (RW) harus jelas penggunaannya. Pasalnya program tersebut akan dipergunakan untuk perbaikan di wilayah tingkat Rukun Tetangga (RT), Jum'at (14/11/2025).
"Kebetulan program Rp 100 juta per RW yang digaungkan oleh Pemerintah Kota Bekasi di inisiasi oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bekasi. Karena kami (PKB-red) merupakan partai pengusung serta pendukung pasangan Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) saat itu," ucap Alit.
Lebih lanjut Alit menyarankan kepada pihak kecamatan ataupun kelurahan untuk selalu mensosialisasikan program tersebut.
"Pak lurah harus lakukan sosialisasikan program Rp 100 juta per RW," katanya. (ADV)