Gedung DPRD Kota Bekasi. PALAPAPOS/Nuralam

Cuma Dapat Kadedeuh, Mantan Anggota DPRD Kota Bekasi Tagih Gaji ke-61

BEKASI - Anggota DPRD Kota Bekasi Periode 2014-2019 yang berakhir masa kerjanya pada 10 Agustus 2019, menagih Pemerintah Kota Bekasi untuk memberikan gaji tambahan sesuai dengan akhir masa kerja, yakni tanggal 26 Agustus 2019.

"Wajar jika kita menuntut gaji sesuai dengan berakhirnya masa kerja. Memang akhir SK adalah 10 Agustus, tetapi realisasinya kita bekerja hingga pengambilan sumpah jabatan Anggota DPRD Kota Bekasi Periode 2019-2024, yakni tanggal 26 Agustus. Berarti ada sekitar 16 hari kerja yang kami lakukan," ujar mantan Anggota DPRD Kota Bekasi Periode 2014-2019, Aryanto Hendrata, Rabu (28/8/2019).

Aryanto menganggap bahwa gaji bulan September adalah hak anggota dewan lama, karena dewan yang baru hanya bekerja selama 4 hari terhitung sejak diambil sumpah jabatan.

"Saya bersama kawan-kawan yang lain mengusulkan gaji tambahan, ini sesuai dengan hitungan masa kerja kita yang berakhir pada 26 Agustus 2019," terangnya.

Mengenai kadedeuh yang diterima seluruh dewan yang lama, menurut dia persoalan terpisah dengan gaji. Kadedeuh diatur dalam PP No 18 Tahun 2017 yang wajib dikeluarkan pemerintah. "Kita dapat kadedeuh sebesar 6 x gaji pokok atau sebesar Rp9.450.000," ungkap Aryanto.

Menanggapi tuntutan gaji tambahan, Sekretaris DPRD Kota Bekasi, M Ridwan mengatakan, pihaknya tidak akan mengeluarkan gaji tersebut karena tidak ada regulasi yang mengatur.

Menurut Ridwan, pihaknya sekedar memberikan kadedeuh yang memiliki dasar hukum. "Kita mengacu pada peraturan yang ada bahwa dewan hanya memilki hak menerima gaji sebanyak 60 kali. Tidak boleh lebih. Tetapi sebagai apresiasi kita memberikan mereka kadedeuh," tandasnya. (lam) 

Previous Post Empat Pimpinan Dewan Lama Belum Kembalikan Mobil, Sekwan DPRD Kota Bekasi Usul Kendaraan Baru
Next PostPolisi Tetapkan Tri Susanti Tersangka Dugaan Rasisme di Asrama Papua