Club Malam dan Panti Pijat Wajib Tutup di Bulan Ramadan
KOTA BEKASI - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi keluarkan Surat Edaran Nomor : 556/235-DisparbudPar Tentang Tata Tertib Pelaku Usaha Jasa Kepariwisataan dan Hiburan Umum Selama Bulan Ramadan 1444 Hijriah, Jum'at (17/3/2023).
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi, Abi Hurairah mejelasakan, dalam surat edaran itu semua tempat hiburan wajib tutup sementara selama bulan Ramadan
Adapun tempat hiburan atau usaha kepariwisataan dalam surat edaran wajib tutup, meliputi, klub malam, panti pijat, karaoke, musik hidup, pub, bilyard, panti mandi uap/sauna/spa dan hiburan umum lainnya.
"Sesuai keterangan Surat Edaran yang sudah kita sampaikan sejak tiga hari sebelum bulan ramadan sampai dengan tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri para pelaku usaha tersebut diharuskan tutup sementara,”tegas Abi.
Lebih lanjut, ia mengakui sudah berkoordinasi dengan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja untuk memberikan sanksi kepada para pelaku usaha jika masih kedapatan beroperasi pada bulan ramadhan.
"Mereka harus tutup, untuk menghormati bulan puasa dan menghormati orang-orang yang akan melaksanakan ibadah puasa. Dengan kedepannya, kami sangat berharap tidak ada pelaku usaha nantinya melanggar aturan itu, kalau toh ada yang melanggar ya ada Satpol-PP yang menindak,"tukasnya. Penulis : Yudha