AA Ari Dwipayana di Candi Prambanan, Jumat (11/2/2022)

Candi Prambanan Resmi Jadi Tempat Peribadatan Dunia

YOGYAKARTA - Umat Hindu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jateng menyelenggarakan upacara angayubagya di depan Candi Siwa Grha, di Kompleks Candi Prambanan setelah Pemerintah tetapkan menjadi tempat peribadatan dunia.

“Pada acara itu Saya diminta untuk memberikan pesan pada umat Hindu yg hadir. Candi Prambanan adalah "druwen jagad", bagian dari salah satu world heritage dan menjadi kebanggaan bangsa. Candi Prambanan adalah masterpiece (maakarya) leluhur kita di masa lalu, yg bukan hanya unggul dari sisi estetika pada zamannya tapi juga mengandung ajaran dan nilai-nilai adiluhur yg terpampang dirilief Candi, ”kata Koordinator Staf Khusus Presiden, AA Ari Dwipayana, Jumat 11/2/2022);

Lanjut Ari mengatakan, Candi Prambanan juga berdampingan dengan Candi Sewu yg bercorak Buddha. “Ini memperlihatkan sesanti Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangruwa bukan hanya slogan tetapi bagian dari laku kehidupan yg diwarisi oleh para leluhur kita dari zaman ke zaman,”ujarnya.

Jalan sudah dibuka. Dan menurutnya, kewajiban umat Hindu untuk menjaga dan melestarikan Candi Prambanan dengan berkesadaran, dan  tata kelola pemanfaatan Candi harus dirumuskan bersama dan ditata dengan baik untuk mengharmoniskan berbagai kepentingan, baik kepentingan konservasi, kepentingan keagamaan, kepentingan sainstific dan juga kepentingan ekonomi pariwisata.

Seblumnya Candi Borobudur dan Candi Prambanan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah resmi dimanfaatkan sebagai tempat ibadah massal bagi umat Hindu dan Buddha Indonesia dan dunia. Total ada empat candi yang ditetapkan sebagai tempat ibadah.

Candi Prambanan sebagai lokasi peribadatan umat Hindu, sementara Candi Borobudur, Pawon, dan Mendut untuk umat Buddha. Nota kesepakatan terkait pemanfaatan keempat candi untuk kepentingan ibadah ditandatangani di Gedhong Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (11/2).

Nota diteken secara luring dan daring oleh Pemda DIY, Pemprov Jateng, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian BUMN, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Koordinator Stafsus Menteri Agama RI, Adung Abdul Rochman mengatakan, nota kesepakatan ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi keempat candi tadi sebagai pusat kegiatan keagamaan setelah sekian lama lebih banyak menjadi objek penelitian, cagar pariwisata, dan cagar budaya. Penulis : Robesk

Previous Post Zainul Miftah Titipkan Kosgoro 1957 Kota Bekasi Kepada Dariyanto
Next PostPemkot Bekasi Akan Kaji dan Inventarisasi Makam Tokoh Sejarah dan Cagar Budaya