Asisten Daerah I Pemerintah Kota Bekasi, Hudi. PALAPAPOS/Nuralam

Calon Ketua RT dan RW Dilarang Rangkap Jabatan

BEKASI - Asisten Daerah I Pemerintah Kota Bekasi, Hudi mengungkapkan, calon Ketua RT dan RW dilarang rangkap jabatan dalam Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) lainnya. Hal tersebut dikatakannya, menyusul dengan terbitnya Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

"Jadi Ketua RT dan RW itu tidak boleh merangkap sebagai LPM, BKM atau LKD lainnya di kelurahan," ungkap Hudi saat dikonfirmasi, Senin (23/2/2020).

Untuk memperkuat dan menjelaskan secara teknis, Pemerintah Kota Bekasi tengah menyusul Peraturan Wali Kota Bekasi. Hanya saja, peraturan tersebut diterbitkan setelah Pansus IV DPRD Kota Bekasi selesai dan mengesahkan pencabutan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2015 yang masih mengacu pada Permendagri Nomor 5 Tahun 2007.

"Perda ini akan dicabut dan diganti Perwal sesuai amanat Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. Jadi cukup dengan Perwal saja aturan teknis untuk dijadikan acuan dalam pemilihan Ketua RT, RW dan LKD lainnya," terangnya.

Perubahan regulasi ini, kata Hudi, tidak terlalu banyak berbeda dengan peraturan yang lama. Menurutnya, hanya terdapat beberapa poin utama yang dinilai penting.

"Untuk persyaratan calon Ketua RT dan RW, intinya masih relatif sama. Cuma ada hal yang substansi mengenai masa bakti dari 3 menjadi 5 tahun. Kemudian tidak boleh berafiliasi dengan partai politik," katanya.

Selain itu, masa periodisasi Ketua RT dan RW tidak boleh lebih dari dua periode. Hal itu dikatakan Hudi, agar terjadi regenerasi dan penyegaran di lingkungan masyarakat.

"Mengenai status PNS, TNI atau Polri, sementara ini masih diatur secara umum, belum ada larangan resmi. Tapi, kepemimpinan RT dan RW hanya dua periode, baik turut menurut atau terjeda. Itu diatur dalam Permendagri dan juga Perwal nantinya," tambahnya.

Beberapa persoalan lain yang menonjol, dikatakan Hudi, mengenai jenjang pendidikan serta insentif yang berubah menjadi biaya operasional.

"Jenjang pendidikan dalam draf rancangan Perwal, untuk RW minimal SLTA dan RT minimal SLTP. Mengenai insentif, yang pasti apresiasi kita berikan dengan besaran biaya operasional untuk membantu proses layanan masyarakat. Besaran untuk RW sekitar Rp7,5 juta dan RT Rp5 juta per tahun," ucapnya. (lam)

Previous Post PWI Bonapasogit Gelar Turnamen Bola Voli Meriahkan HPN
Next PostBupati Taput Surati Presiden Jokowi Pengusulan Ganti Lahan Dampak Gas Beracun