
Tersangka dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur saat digelandang Polisi. PALAPA POS/ Foto Dok Humas Polres
Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Hamil, Pria Beranak Tiga Digelandang Polisi
TAPANULI UTARA - Sungguh bejat dan tak bermoral pria berinisial SPN (44) warga Kabupaten Tapanuli Utara ditangkap Polisi atas dugaan kasus pencabulan terhadap abak dibawah umur sebuat aja “Bunga” hingga hamil.
Tersangka pria punya tiga anak berinisial tersebut berhasil di tangkap Satuan Reskrim Polres Tapanuli Utara, Rabu (3/5 /2023) pukul 03.00 wib dari kediamannya.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi melalui Kasat Reskrim IPTU Zuhatta Mahadi membenarkan penangkapan terhadap tersangka SPN setelah adanya pengaduan dari orang tua korban MS pada tanggal 2 Mei 2023.
Dalam laporannya, MS melaporkan bahwa telah terjadi percabulan terhadap anaknya Bunga (12) dilakukan oleh SPN hingga anaknya hamil.
"Orang tua korban mengetahui peristiwa tersebut setelah menerima telephone dari RP yang merupakan nenek korban sendiri,"ngkap Iptu. Zuhatta.
Saat itu, nenek korban menghubungi orang tua korban, agar menjemput anaknya nya dari rumahnya karena melihat perut korban sudah membesar.
"Selama ini korban tinggal bersama dengan neneknya," imbuhnya.
Mendengar berita tersebut, orang tua korban menjemput dan menanyai anaknya tentang apa yang terjadi.
Lalu korban menceritakan kepada orang tuanya, bahwa dirinya di cabuli oleh tersangka secara paksa dan sebanyak dua kali yaitu bulan Desember 2022 dan bulan Februari 2023.
"Setelah mendapat keterangan dari anaknya, orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres dan penangkapan pun segera kita lakukan,"tambah Zuhatta.
Zuhatta menandaskan, saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan di unit PPA untuk pengembangan.
Penulis Alponso