Bupati Taput Surati Menhub Tentang Pergantian Nama Bandara Silangit
TAPUT - Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan menegaskan pihaknya akan menempuh upaya pembatalan pergantian nama Bandara Silangit yang ditetapkan Kementerian Perhubungan menjadi Bandara Raja Sisingamangaraja XII.
"Segera, langkah dan upaya pembatalan pergantian nama Bandara Silangit akan ditempuh," terang Nikson Nababan, Sabtu (8/9/2018).
Disebutkan, langkah dan upaya ditempuh untuk menyikapi gejolak pergantian nama bandara yang sudah muncul di tengah masyarakat.
"Hari ini, kita telah menerima surat keberatan masyarakat. Ini akan menjadi salah satu lampiran dalam surat sanggahan Pemkab Taput kepada Dirjen perhubungan udara Kementerian perhubungan atas penetapan pergantian nama Bandara Silangit," jelasnya.
Nikson berharap, seluruh upaya demi memperjuangkan suara masyarakatnya yang mengaku keberatan atas pergantian nama bandara akan berhasil mengembalikan nama Bandara Silangit.
Untuk diketahui, Menteri Perhubungan mengeluarkan keputusan nomor:1404 tahun 2018 tentang perubahan nama bandar udara internasional Silangit menjadi bandara internasional raja Sisingamangaraja XII tertanggal 3 September lalu. (eki)