
Para pedagang di tanggul Aek Sigeaon saat rapat dengan Bupati Taput terkait penataan kota. PALAPAPOS/Hengki Tobing
Bupati Taput Pimpin Rapat Penataan Pedagang Tanggul Aek Sigeaon
TAPANULI UTARA - Bupati Tapanuli Utara (Taput) Nikson Nababan memimpin rapat dalam rangka membahas upaya penataan dan ketertiban para pedagang di sepanjang tanggul Aek Sigeaon, Kelurahan Hutatoruan X, Kecamatan Tarutung, yang dilaksanakan di rumah dinas Bupati Taput, Selasa (15/9/2020).
Turut hadir pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Lurah Hutatoruan X Kecamatan Tarutung Zekaryah Lumbantobing dan para pedagang di sepanjang tanggul Aek Sigeaon.
Dalam kesempatan itu, Bupati Taput menegaskan, rapat ini bertujuan untuk membahas agar kesan kumuh di daerah itu bisa dirubah menjadi lingkungan yang sehat dan asri sebagaimana yang diinstruksikan dalam Instruksi Bupati Nomor 06 Tahun 2020.
"Maka bangunan usaha di sepanjang tanggul Aek Sigeaon, Kelurahan Hutatoruan X, agar dikembalikan kebentuk semula dan diberikan waktu selama dua minggu. Bangunan yang ada harus memperhatikan keseragaman baik bentuk maupun bahan bangunan dari baja ringan. Bangunan usaha juga tidak diperbolehkan permanen dan bukan untuk tempat huni, serta tidak boleh memakai badan jalan," kata Bupati Nikson.
Lebih jauh, ia juga menyampaikan, bagi para pedagang yang telah melanggar struktur dan tidak bersedia tempat usahanya ditata ulang, maka tidak diperbolehkan lagi berusaha.
Sementara itu, untuk bangunan usaha yang tidak aktif lagi akan dibongkar dan diberikan kepada calon pengusaha yang benar-benar ingin berdagang dan tidak dibenarkan adanya transaksi jual beli tanggul.
Selanjutnya, bagi pengusaha yang baru, disarankan membuat permohonan kepada Lurah setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Kepala Lingkungan. Tidak hanya itu, fasilitas umum yang ada di sepanjang tanggul seperti pot bunga dan tempat duduk agar difungsikan kembali dan apabila ada yang ditutupi maka akan dibongkar.
"Pedagang di sepanjang tanggul Aek Sigeaon juga agar melaksanakan Jumat Bersih setiap minggu dan wajib menanam bunga di tepian sungai dibelakang usaha masing-masing," terangnya.
Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan Pengendalian Covid-19, Bupati Taput mengajak seluruh pedagang tanggul wajib melaksanakan protokol kesehatan dan hanya melayani pelanggan yang memakai masker.
Dalam kesempatan itu, para pedagang menyampaikan persetujuannya dan mendukung serta ingin terlibat membantu Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara untuk membangun Tapanuli Utara, termasuk untuk memperindah Kota Tarutung dengan menciptakan Aek Sigeaon menjadi ikon Kabupaten Tapanuli Utara. (eki)