
Bupati Taput Nikson Nababan mengapresiasi daerahnya lolos penilaian RBP dan RBS Kemendagri. PALAPA POS/Alpon Situmorang
Bupati Nikson: OPD Harus Bersinergi Wujudkan Visi Misi
TAPANULI UTARA - Kabupaten Tapanuli Utara lolos penilaian Reformasi Birokrasi Prosedural dan Reformasi Birokrasi Substansial (RBP dan RBS) pada tahun 2019 bersama Kabupaten Tanah Karo.
“Kinerja setiap OPD dapat dinilai dari outputnya, dan birokrasi juga akan lebih maksimal bekerja. Saya sudah selalu perintahkan kepada OPD dan ASN agar semua fokus dan teliti pada visi dan misi. Kebijakan yang diputuskan harus melalui kajian sehingga pekerjaan tersebut lebih maksimal dan dapat dipertanggungjawabkan. Semua harus saling memberikan masukan dan sinergitas sehingga akan menjadikan suatu tim yang kuat tanpa ada yang merasa super," kata Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan kepada palapapos.co.id, Kamis (28/11/2019).
Selain itu, Nikson Nababan juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Terima kasih atas penilaian itu, sehingga Taput lolos dari enam kabupaten yang diseleksi pada tahun 2018. Sungguh luar biasa, Tapanuli Utara bisa bersaing dengan Kabupaten nominasi dan lolos penilaian birokrasi tersebut," kata Nikson Nababan kepada palapapos.co.id, Kamis (28/11/2019.
Untuk itu, Nikson mengajak OPD harus punya satu program unggulan yang mengacu pada visi dan misi.
“Diperiode kedua ini, saya dan pak Sarlandy meminta OPD dan ASN memiliki kontroling untuk bekerja cepat dan bekerja keras," tegasnya.
Seperti pemberitaan diberbagai media, Kabupaten Taput dan Karo lolos penilaian Reformasi Birokrasi Prosedural dan Reformasi Birokrasi Substansial (RBP dan RBS) di tahun 2019
Sebelumnya, pada 2018, hasil penilaian Kemendagri pada RBP meloloskan enam kabupaten di Provinsi Sumatera Utara, Labuhan Batu, Deliserdang, Karo, Tapanuli Utara, Serdang Bedagai dan Kota Medan.
Tapi oleh Kemendagri RI, pada 2019 hanya muncul dua Kabupaten di Sumatera Utara (Sumut) yang lolos RBP, Taput dan Karo.
Hal ini dikatakan Kepala Bagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi, Biro Organisasi dan Tata Laksana, Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Budi Utomo, di ruang Command Center Karo, Selasa (26/11/2019).
Dikatakan Budi, Peraturan Presiden (Perpres) yang dimuat dalam Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025, ada dua kategori reformasi birokrasi yaitu Prosedural dan Substansial.
“Untuk merujuk Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025, Provinsi Sumatera Utara dikategorikan masuk pada zona merah, disebabkan masih banyak pemerintahan daerah yang belum menetapkan aturan RBP dan RBS," kata Budi Utomo saat bertemu dengan Bupati Karo Terkelin Brahmana didampingi Plt Kepala Dinas Kominfo Karo Jonson Tarigan.
Budi menegaskan, reformasi birokrasi adalah proses menata ulang birokrasi dari tingkat tertinggi dengan terobosan baru yang bertahap dan konkrit.
Dijelaskannya, pada visi-misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional 2025, sudah jelas tertuang dalam reformasi birokrasi. Maka ASN dituntut mewujudkan good governance, sound governance dan dynamic governance.
Budi menegaskan, agar Bupati Karo dan Taput mengawasi, mendorong ASN agar mampu mengikuti irama visi-misi yang sudah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Dari kunjungan ke daerah, Budi mengungkapkan, belum tercapainya RBP dan RBS disebabkan ASN kurang Diklat dan Bimtek merupakan jendela utama dalam meraih reformasi birokrasi berkelas internasional. (als)