Bupati Nikson Akan Keluarkan Surat Edaran Larang Aktivitas Sosial Saat Pemilu
TAPUT - Sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Utara dalam mensukseskan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPD , DPR RI, DPRD tingkat I dan II. Bupati Nikson Nababan akan segera mengeluarkan surat edaran melarang berbagai aktivitas sosial pada saat hari pencoblosan.
“Agar tingkat partisipasi pemilih tinggi, kita akan mengeluarkan surat edaran tidak melakukan kegiatan sosial berupa pesta kawin ataupun apapun bentuknya pada Pemilu 17 April," kata Bupati ditengah agenda LADN di Sopo Partukkoan Tarutung, Jumat (5/4/2019).
Menurutnya, surat edaran itu bertujuan agar saat hari pencoblosan jangan ada melakukan kegiatan pesta kawin maupun aktivitas sosial lainnya.
“Saya khawatir karena 17 April libur nasional dan belum lagi tanggal 19 libur Paskah sehingga hari terjepit banyak warga akan memanfaatkan pergi liburan ataupun keluar kota," ujar dia.
Untuk itu, Nikson mengharapkan warga kalaupun hendak berlibur terlebih dahulu memberikan hak suaranya ke TPS.
“Saya ingin Taput tertinggi partisipasi pemilihnya dan memang tanggung jawab kita mensukseskan Pemilu serentak," katanya. (als)