Bupati Labuhan Batu Dikenakan Uang Pengganti Rp 42,28 Miliar
MEDAN - Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Pangonal Harahap (49) dihukum tujuh tahun penjara pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Kamis (4/4/2019), karena diyakini terbukti menerima suap sebesar Rp42,28 miliar dan SGD 218.000 dari pengusaha.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan diketuai Erwan Effendi, dalam amar putusannya menghukum Pangonal membayar denda Rp200 juta atau subsider dua bulan. Selain itu, menurut Hakim, Pangonal dikenakan uang pengganti sebesar Rp42,28 miliar dan SGD 2018.000.
"Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dan diganti dengan hukuman satu tahun penjara," ucap Hakim.
Majelis Hakim, dalam hukum tambahan juga mencabut hak pilihnya selama tiga tahun, setelah menjalani hukuman pokok.
Pangonal melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). "Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar Hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dody Sukmono, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin, menuntut delapan tahun penjara Bupati nonaktif Labuhan Batu, Pangonal Harahap (49) karena menerima suap sebesar Rp42,28 miliar dan SGD 218.000 dari pengusaha. Selain itu, terdakwa tersebut juga membayar denda Rp250 juta atau subsider empat bulan kurungan.
Kemudian, Pangonal dikenakan uang pengganti sebesar Rp42,28 miliar dan SGD 2018.000.
JPU mengatakan, Pangonal melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Selain hukuman pidana dan uang pengganti, JPU meminta terdakwa diberikan hukuman tambahan berupa dicabut hak pilihnya selama tiga tahun enam bulan.
JPU dalam dakwaan menyebutkan Pangonal Harahap menerima hadiah berupa uang Rp42,28 miliar dan SGD 218.000 dari pengusaha Efendy Syahputra.
Pemberian uang tersebut berlangsung sejak 2016 hingga 2018 dan diberikan melalui Thamrin Ritonga (DPO), Baikandi Harahap, serta Abu Yazid Anshori Hasibuan.
Uang tersebut diberikan kepada terdakwa agar memberikan kepada perusahaan Asiong beberapa paket pekerjaan di Kabupaten Labuhan Batu pada tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018. (ant)