BPKAD Akan Hapus 56 Kendaraan Operasional OPD Pemkot Bekasi
BEKASI - Badan Pengelolah Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi tahun 2020 ini akan melakukan penghapusan 56 kendaraan operasional roda empat dan roda enam di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
56 kendaraan operasional yang akan dihapus akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi, secara terbuka.
Kasubid Pengamanan Penghapusan Aset BPKAD Kota Bekasi, Miniwati mengatakan, untuk penghapusan kendaraan operasional Pemkot Bekasi tahun 2019 sebanyak 56 kendaraan roda empat dan roda enam dari berbagai OPD.
"Kendaraan yang akan dihapus dan dilelang adalah roda enam sebanyak 16 unit truk dari Dinas LH, Dinsos dan Damkar. Untuk roda empat sebanyak 40 unit dari berbagai OPD. Itu akan dihapus dan nantinya akan dilelang oleh KPKNL," kata Miniawati, Senin (24/2/2020).
Dijelaskan, sejumlah mobil yang akan dihapus rata-rata berumur tujuh tahun lebih. Menurutnya, hal itu sesuai persyaratan Kemendagri nomor 19 tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dapat dihapus apabila berusia lima sampai tujuh tahun keatas.
"56 unit mobil yang akan di hapus akan menghasilkan nilai Rp 592.000.000 bahkan bisa lebih. Dan hasilnya akan langsung masuk ke Kas Daerah," ucapnya.
Sementara, mengenai alasan pihaknya baru merealisasikan pelaksanaan lelang pada tahun ini, karena tahun 2019, KPKNL tidak bisa mengapraisal akibat keterbatasan personilnya.
Pada tahun lalu, kata Miniawati, KPKNL sedang menilai barang milik Negara, tapi ternyata setelah mereka melakukan penilaian pihaknya mengajukan lagi dan tahun ini KPKNL bersedia untuk melaksanakan lelang terbuka.
"Kenapa kita gak melakukan Apreisal melalui pihak Swasta. Karena kalau melalui swasti anggaran kita tidak ada. Sehingga kita minta KPKNL sebagai penilai publik yang telah memiliki sertifikat tanpa mengeluarkan anggaran. KPKNL pun sudah diperpercaya oleh negara dan terbukti," jelas Miniawati.
Untuk penghapusan aset BPKAD, ia mengaku, selalu menggunakan KPKNL. Selain tidak ada biaya, prosesnya dinilai transparan dan akuntable.
"Yang menentukan dari lelang tersebut bukan BPKAD, kita hanya sebagai pengawas. Adapun terjadinya tawar-menawar, itu sesuai aturan dari KPKNL. Setelah selesai dilakukan lelang, uangnya akan langsung masuk ke rekening KPKNL dan KPKNL juga akan langsung transfer ke Kas Daerah, setelah selesai KPKNL juga akan bersurat ke kita," katanya. (lam)
Baca Juga: Target Peroleh WBBM, KPKNL Ungguli Instansi Vertikal di Kota Bekasi