BP Jamsostek Bersama Pemkab Bekasi Optimalkan Inpres No 2 Tahun 2021
BEKASI – Badan Penyelenggara (BP) Jamsostek Cabang Bekasi-Cikarang lakukan rapat koordinasi dengan Pemkab Bekasi, agenda membahas realisasi dan percepatan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021, tentang Optimalisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kamis (24/6/2021).
Kepala Kantor BP Jamsotek Cabang Bekasi-Cikarang, Andry Rubiantara, mengatakan, aturan tersebut sebagai upaya penegakan kepatuhan badan usaha atau pemberi kerja. “Didalam inpres tersebut, presiden menyatakan bahwa baik pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BP JAMSOSTEK,” ungkapnya. Ia menambahkan, Inpres diharapkan dapat membantu para pekerja di Kabupaten Bekasi dan sekitarnya agar terlindungi dalam program BP JAMSOSTEK. “Aturan ini melindungi para pekerja, seperti pegawai non ASN di Pemkab Bekasi, perangkat desa, BUMD, Bumdes, nelayan, petani, tenaga pendamping, pekerja sosial dan pekerja rentan,”kata Andry. Selain itu, Andry juga mengatakan, jaminan yang diperoleh para pekerja mencakup mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP). "Besaran premi mencakup JKK hingga JHT sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Harapannya, semua dapat terlindungi melalui program Inpres No 2 Tahun 2021,” pungkasnya.
Penulis: Hafiz