Kadis Pendidikan Taput Bontor Hutasoit. PALAPAPOS/Alpon Situmorang

Bontor: Kita Sudah Tindaklanjuti Surat Edaran Bupati

TAPANULI UTARA - Setelah terbitnya keputusan bersama Forkopimda tentang perpanjangan masa belajar di rumah sehubungan wabah COVID-19. Kepala Dinas Pendidikan Taput Bontor Hutasoit mengatakan sudah menerima dan menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Taput No 421/1325/12.2.2/III/2020 tanggal 27 Maret.

“Suratnya sudah kita terima dan sudah kita tindaklanjuti ke sekolah-sekolah yang ada dibawah naungan Dinas Pendidikan," kata Bontor, Jumat (27/3/2020).

Dipoint Surat Edaran Bupati Taput itu, Bontor mengatakan ada beberapa point penegasan agar tetap belajar di rumah ataupun metode jarak jauh (daring).

Selain itu materi yang diberikan pada siswa tidak begitu membebani serta menghabiskan capaian kurikulum.

“Kita juga minta pihak sekolah menjalankan agar materinya tidak begitu membebani dan juga memasukkan pengetahuan mengenai apa itu COVID-19 kepada anak didik," tambahnya.

Selama masa belajar di rumah, Bontor juga meminta anak didik tidak keluar dari rumah serta menghindarkan kontak fisik.

“Bisa juga diedukasi rajin mencuci tangan dan menjaga kebersihan diri," ujarnya.

Dan dipoint terakhir Surat Edaran Bupati sebut Bontor agar dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat dianggarkan sesuai kebutuhan penanganan COVID-19.

“Bisa digunakan beli Hand Sanitizer, Masker dan Disinfektan untuk kebutuhan di sekolah masing-masing," ungkapnya. (als)

Baca Juga: Hingga Detik Ini, RSUD Tarutung Belum Terima APD Bantuan dari Pemerintah Pusat dan Provinsi

Baca Juga: Sesuai Surat Edaran Mendikbud, Kelulusan Pelajar SD dan SMP Taput Didasarkan Akumulasi Nilai Semester

Baca Juga: Pemerintah dan TNI/POLRI Minta Dukungan Masyarakat Untuk Pencegahan Penyebaran COVID-19

Previous Post Hingga Detik Ini, RSUD Tarutung Belum Terima APD Bantuan dari Pemerintah Pusat dan Provinsi
Next PostTim Covid-19 Kota Bekasi Diminta Tingkatkan Responsibility