
Bukti pengurusan sertifikat tanah di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi. PALAPAPOS/Nuralam
Birokrasi BPN Berbelit, Anggota DPRD Kota Bekasi Meradang
BEKASI - Anggota DPRD Kota Bekasi asal Fraksi Gerindra, Supandi menyesalkan birokrasi di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi yang dituding berbelit-belit dalam melayani warga.
Kekesalan Supandi disebabkan, pengurusan pembuatan sertifikat tanah bagi masyarakat memakan waktu yang panjang hingga setahun lamanya. Hal tersebut berbalik dengan semangat Presiden RI Joko Widodo yang menekankan agar sertifikasi tanah dilakukan dengan cepat dan kooperatif.
"Pendaftaran pembuatan sertifikat sejak Tahun 2018, waktu yang cukup panjang. Ini harus dibenahi pelayanannya," ujar Supandi, Senin (9/12/2019).
Selain masalah waktu, Supandi menganggap prosedur yang diterapkan menyulitkan warga yang telah membeli bidang tanah di Kota Bekasi.
"Saya mengurus sertifikat atas tanah yang saya beli. Memang masih atas nama pemilik awal, tetapi seharusnya pihak BPN dapat memberikan akses kemudahan bagi masyarakat terhadap alur birokrasinya. Jangan persulit dan berbelit-belit," tegas Supandi.
Politisi asal daerah pemilihan Jatiasih-Jatisampurna ini mengungkapkan, sertifikat yang diurusnya tersebut untuk pemecahan bidang tanah yang berlokasi di Bojongsari 001/001, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih.
Dia mengatakan, pihak BPN sudah menyelesaikan suratnya, sehingga ia langsung mendatangi kantor BPN di Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, untuk mengambil sertifikat.
"Saya hanya mengambil sertifikat dengan bukti tanda terima resmi. Tetapi, pihak BPN menolak dan meminta surat kuasa, sementara didepannya saya langsung telepon yang bersangkutan agar bicara dengan pihak BPN, tetap ditolak. Kan aneh. Jika pelayanan seperti ini, akan merusak citra pelayanan BPN, yang mudah harusnya dipermudah bukan dipersulit," ketusnya. (lam)