Beberapa Alat Peraga Kampanye (APK) yang termasang di pohon sekitar Jl. Rawalumbu, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Senin (27/11/2023). PALAPA POS/Yudha.

Berikut Delapan Titik Lokasi Yang Dilarang KPU Kota Bekasi Untuk Pasang Bahan Kampanye Caleg

KOTA BEKASI - Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 261 Tahun 2023 yang dikeluarkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, para Calon Legislatif (Caleg) dilarang melakukan penyebaran bahan kampanye di 8 titik.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Ali Ali Syaifa menegaskan pihaknya tengah menjalankan regulasi yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye dan pemilihan umum. "Ya kalau dari sisi KPU Kota Bekasi kami menjalankan regulasi yang diatur di PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye dalam pemilihan umum. Yang pertama KPU sebelum masuk masa kampanye ya menetapkan titik-titik lokasi yang dapat digunakan untuk pemasangan apk dan penyebaran bahan kampanye itu sudah KPU Kota Bekasi lakukan," ucapnya, Senin (27/11/2023). Sementara, Ali menjelaskan bagi siapapun Calon Legislatif (Caleg) yang melanggar aturan tersebut, akan ada tindakan yang diberikan oleh KPU Kota Bekasi ataupun Bawaslu Kota Bekasi. Terlebih saat ini para Caleg diberikan waktu kampanye 75 hari pelaksanaan. "Ya kalau melanggar itu bisa bentuk pelanggaran administrasi atau bahkan kalau Bawaslu bisa melakukan langkah langkah yang lebih jauh sebagai pengawas Pemilu. Dalam memastikan kampanye pemilu nya berjalan lancar dan peserta pemilu tidak melanggar aturan aturan larangan yang tidak boleh dilakukan dalam tahapan masa kampanye itu ada di Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017," ujarnya. Berikut daftar 8 titik penyebaran bahan kampanye yang dilarang Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai Surat Keputusan (SK) Nomor 261 Tahun 2023. 1. Tempat ibadah (termasuk halaman, pagar dan/atau tembok). 2. Rumah sakit atau pelayanan kesehatan (termasuk halaman, pagar dan/atau tembok). 3. Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi (termasuk pagar dan/atau tembok). 4. Gedung atau fasilitas milik pemerintah (termasuk halaman, pagar dan/atau tembok). 5. Jalan-jalan protokol. 6. Jalan bebas hambatan. 7. Sarana dan prasarana publik;dan 8. Taman dan pepohonan.

Penulis : Yudha.

Previous Post Pasca Diresmikan, Nikson Minta Kawasan Salib Kasih 'One Stop Tourism'
Next PostOknum ASN Distaru Kota Bekasi Diduga Lakukan Pemukulan Terhadap ASN Satpol PP