Surat Keterangan atau Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian. PALAPAPOS/Nuralam

Berbekal Izin Menteri, PT International Machinery Tetap Beroperasi di Tengah Pandemi Covid-19

BEKASI - PT International Machinery, pabrik berada di wilayah Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, tetap dijinkan melakukan aktivitas di tengah wabah Covid-19 berdasarkan Surat Keterangan atau Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian.

Ketua Kordinator Tim Wilayah II Penanganan Covid 19 Kota Bekasi, Darsono menjelaskan, Kementerian Perindustrian memberikan ijin operasional dan mobilitas untuk menjalankan kegiatan industri kepada PT International Machinery, sebagai industri yang memerlukan keberlanjutan dalam proses produksinya dan diberikan dukungan kemudahan dan fasilitasi kelancaran mobilitasasi usahanya. 

"Surat keterangan operasional dan mobilitas kegiatan industri sudah kita terima. Di dalam surat tersebut PT International Machinery bertanggungjawab secara hukum apabila terdapat tindakan pelanggaran dan penyalahgunaan surat keterangan tersebut," kata Darsoni, Selasa (12/5/2020).

Ditambahkannya, jika ditemukan ada hal-hal yang bertentangan dengan perundangan dan ketentuan yang berlaku, maka surat keterangan tersebut dinyatakan batal demi hukum.

Lebih jauh, Darsono berharap, perusahan tersebut memperhatikan jumlah minimum karyawan dan wajib memenuhi ketentuan pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat ditengah pandemi Covid-19, sesuai ketentuan yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. (lam)

Previous Post Serahkan Bantuan Sembako, Bupati Taput Ajak Warga Tetap Semangat
Next PostPuluhan Pengunjung Kafe dan Mal di Kota Tebing Tinggi Jalani Rapid Test