Bayar Rp 250 Ribu, Warga Taput Kantongi Sertipikat Tanah
TAPANULI UTARA - Memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat, Pemerintah melalui Kementrian ATR/BPN berinovasi dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Program sertifikat tanah gratis untuk tahun 2023, Kabupaten Tapanuli Utara mendapat porsi 1.941 Persil dengan luas 2.200 hektar.
Kepala Kantor ATR (Agraria Tata Ruang) / BPN (Badan Pertanahan Nasional) R. Gunadi saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (21/2/2023) membenarkan program PTSL yang akan menyentuh 1.941 Persil lahan masyarakat.
Diungkapkannya, PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama dilakukan secara serentak meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah Desa atau Kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
"Melalui program ini, Pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat,"katanya.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Mendagri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Kementerian ATR/BPN program PTSL dikenakan biaya .
"Ada dikenakan biaya 250 ribu rupiah, tapi itu bukan pungutan liar, dasar hukumnya SKB Tiga Menteri," katanya.
Biaya yang dikenakan peruntukannya pengadaan dokumen pendukung, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas Kelurahan atau Desa, juga biaya lainnya.
"Teknisnya ada di Desa, kantor ATR/BPN tidak bersinggungan dengan biaya yang dikenakan sesuai SKB Tiga Menteri, ada petugas ataupun perangkat Desa yang bertugas mengurusi dokumen administrasi, patok bahkan biaya operasional dikelola Desa yang mendapat program PTSL,"tambahnya.
Gunadi menyebut untuk pendaftaran penerbitan sertipikat lazimnya akan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNBP).
"PTSL sangat membantu meringankan biaya penerbitan sertifikat tanah bagi masyarakat yang membutuhkan legalitas atas tanah yang dikuasainya,"imbuhnya.
Untuk saat ini, tahapannya penyuluhan kepada masyarakat melibatkan Pemkab, Polri dan Kejaksaan.
"Semua terlibat sehingga nantinya PTSL ini berjalan lancer, dan masyarakat tahu betul dan paham dari sisi aturan. Kendalanya kita masih terbentur tanah warisan, dan juga pemiliknya tidak ada ditempat ataupun tinggal diluar daerah,"urainya.
Untuk sistem pengukuran atau survey PTSL, Gunadi menyebut menggunakan metode menggunakan pesawat tanpa awak (drone) ataupun terestris berupa pengukuran yang dilakukan di permukaan bumi dimana pengamat melakukan kontak langsung dengan objek yang akan dipetakan
"Harapan kami, PTSL tuntas sesuai dengan sasarannya serta tepat waktu, dan kami juga butuh dukungan semua pihak terkait termasuk pemilik lahan yang menjadi objek PTSL,"pungkasnya.
Penulis : Alponso