Bawaslu Humbahas saat melakukan sosialisasi tahapan kampanye di Grand Maju Hotel, Dolok Sanggul, Jumat (8/3/2019). PALAPA POS/Andi Siregar

Bawaslu Humbahas Sosialisasi Pengawasan Tahapan Kampanye

DOLOK SANGGUL - Menjelang pelaksanaan kampanye terbuka Pemilihan Umum Presiden-Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada 23 Maret 2019, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) gelar sosialisasi pengawasan tahapan kampanye, dengan motto, "Bersama rakyat awasi Pemilu, Bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu", di Grand Maju Hotel, Dolok Sanggul, Jumat (8/3/2019).

Sosialisasi pengawasan tahapan kampanye itu melibatkan beberapa stake holder di daerah itu yakni, KPUD, personil polisi dan jaksa sentra Gakumdu, Pabung Kodim 0210/TU, Satpol PP, Kesbangpol, Discatpilduk, Rutan Kelas II B, Ketua Panwascam dan PPK, Forum komunikasi Kades, PPL dan Insan pers.

Sosialisasi pengawasan tahapan kampanye menghadirkan pembicara dari sentra Gakumdu, BKD Humbahas dan Bawaslu Humbahas.

Ketua Bawaslu Humbahas, Henri Wesli Pasaribu dalam kesempatan itu mengatakan, bahwa dalam pengawasan tahapan Pemilu sangat diharapkan penyatuan kebersamaan dan persepsi dari semua stake holder, pihak Gakumdu, ASN dan masyarakat.

Dia menegaskan, bahwa dalam pengawasan pelaksanaan tahapan Pemilu, Bawaslu tidak pernah tutup mata dan tidak main-main yang namanya pelanggaran. Untuk itu, semua stake holder diharapkan dapat membantu dan memberikan sumbangan data agar Bawaslu dapat memberikan tindakan.

"Untuk pengawasan pelanggaran tahapan Pemilu, sejauh ini Bawaslu sudah bekerja maksimal. Namun diakui, jumlah personil Bawaslu tidaklah sebanding dengan jumlah peserta Pemilu. Untuk itu sangat diharapkan bantuan semua pihak untuk melakukan lengawasan partisipatif demi terwujudnya Pemilu yang bersih Jurdil dan berkualitas," ujarnya.

Dia memaparkan, bahwa dalam setiap proses pemilu rentan terjadi pelanggaran dalam setiap tahapan. Sebagai contoh, bahwa pada Pemilu 2014 lalu, ditemukan pelanggaran Pemilu pada proses pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS. Selanjutnya pada Pilgubsu 2018 telah terjadi pelanggaran netralitas ASN.

"Meski pelanggaran itu sudah diproses melalui sentra Gakumdu namun tidak menutup kemungkinan tidak adanya pelanggaran tahapan Pemilu pada tahun 2019. Untuk itu, dalam sosialisasi ini, perlu masukan, saran, pendapat, dan partisipasi aktif dari semua pihak demi penguatan pengawasan pada pemilu yang sebentar lagi akan dilaksanakan," ujarnya.

Lebih jauh Henri menjelaskan, dalam pengawasan tahapan pemilu, pihaknya lebih mengedepankan pencegahan sehingga tidak terjadi gesekan ditengah masyarakat dan peserta pemilu itu sendiri.

Terkait netralitas ASN, Kepala BKD Humbahas, Domu Lumban Gaol melalui Sekertaris BKD Sabar Purba, dalam kesempatan itu mengakatan, bahwa netralitas ASN sangat jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sebab fungsi ASN adalah pelaksana kebijakan pemerintahan, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa.

Katanya, ASN yang terlibat dalam politik dapat disanksi disiplin PNS, berupa hukuman berat penurunan pangkat setingkat selama tiga tahun, pemindahan jabatan dan mutasi, hingga pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat. (and)

Previous Post Sekretaris TKN: Pernyataan Rocky Gerung Telah Menghina Pahlawan Nasional
Next PostPresiden Jokowi Janjikan Kenaikan Gaji PNS Awal April