Ilustrasi. PALAPA POS/Istimewa

Bawa 4,5 Gram Ganja, Polres Taput Tangkap 2 Warga Tarutung

TAPUT - 2 Warga Tarutung ditangkap Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput), Selasa (12/2/2019), sekira pukul 20.30 wib di kawasan SPBD Tarutung. Keduanya ditangkap karena ditemukan sedang membawa narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 4,5 gram.

Kapolres Taput AKBP Horas Marasi Silaen melalui Kasubbag Humas Sutomo Simaremare dalam keterangan persnya, Rabu (13/2/2019) mengatakan, kedua warga yang ditangkap tersebut atas nama Eko Perdana Hot Tua Sinaga (22), warga Aek Ristop Lorong Abadi Hutatoruan VII, Kecamatan Tarutung dan Roy Romi Alberto Simanungkalit (24), warga Aek Ristop, Kelurahan Hutatoruan VII, Tarutung, Tapanuli Utara.

"Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka berupa 1 paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas nasi warna coklat yang di bungkus plastik bening dengan berat brutto 4,5 gram dan 2 lembar kertas tiktak," kata dia.

Sutomo menjelaskan, kronolis penangkapan berawal saat personil satuan narkoba Polres Taput melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka di kawasan SPBU Tarutung, Selasa (12/2/2019), sekira pukul 20.30 Wib.

Disebutkan, pada saat penangkapan ditemukan 1 paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas nasi warna coklat yang dibungkus plastik bening, dan 2 lembar kertas tiktak/paper yang sempat dibuang ke tanah oleh Roy Romi Simanungkalit atas suruhan Eko Perdana.

"Tindakan yang dilakukan setelah penangkapan, petugas mengamankan tersangka dan barang bukti dan membawa ke Mapolres Taput guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujar dia. (eki)

Previous Post Wapres Minta Utamakan Pengembangan Empat Destinasi Wisata
Next PostPresiden Jokowi Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes Negara Sahabat