Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera. PALAPAPOS/Istimewa

Barang Bukti dan Tersangka Sugi Diserahkan ke Kejati Jatim

SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur menyerahkan barang bukti dan tersangka kasus pencemaran nama baik, Sugi Nur Raharja alias Cak Nur, kepada Kejaksaan Tinggi setempat, Selasa (19/2/2019).

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim mengatakan, penyerahan barang bukti dan tersangka Cak Nur setelah berkas acara pemeriksaan dinyatakan lengkap atau P21 dan sesuai dengan surat dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor : B-1093/0.5.4/Ep.1/2/2019.

"Selasa, 19 Februari 2019 pukul 11.00 WIB kita menyerahkan Sugi Nur Raharja, yang sekarang masih dalam pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim," ujarnya.

Barung menyatakan, setelah penyerahan tahap kedua tersangka dan barang bukti tersebut, tanggung jawab kini beralih ke pihak Kejati Jatim.

"Kami tidak melakukan penahanan terhadap Sugi Nur Raharja, namun apakah pihak kejaksaan melakukan penahanan atau tidak, itu wewenang pihak kejaksaan," kata mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu.

Meski begitu, lanjutnya, pihak kepolisian tetap akan membantu Kejati Jatim apabila memerlukan pengawalan. Sugi Nur Raharja dilaporkan Forum Pembela Kader Muda NU ke Polda Jatim atas unggahan videonya berjudul "Generasi Muda NU Penjilat" di Youtube, karena dianggap berisi penghinaan terhadap organisasi NU.

Cak Nur disangka melanggar pasal 27 (1) Jo pasal 45 (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (ant)

Previous Post Pemkot Depok Ajak Masyarakat Aktif Jaga Lingkungan
Next PostAnggapan ‘Unicorn’ Penyebab Dana Lari Ke Luar Negeri Dinilai Gagal Paham