
Kapolres Taput AKBP Horas Marasi Silaen dan Kasat Reskrim AKP Zulkarnaen saat memfasilitasi awak media wawancara ke tersangka Rinto Hutapea di Mapolres. PALAPAPOS/Alpon Situmorang
Bantah Miliki Hubungan Asmara, Rinto Hutapea Menangis dan Minta Maaf ke Keluarga KG
TAPANULI UTARA - Tersangka Rinto Hutapea (36) meminta maaf kepada keluarga korban. Ia juga membantah punya hubungan asmara dengan korban KG (20).
"Saya minta maaf karena menghabisi nyawa korban terutama keluarga KG," katanya seraya menangis saat ditanyakan awak media dalam press release mengungkap hasil forensik di Mapolres Taput, Sabtu (14/9/2019).
Pelaku yang diberikan Kapolres AKBP Horas Silaen, ruang untuk wawancara langsung mengatakan, tudingan yang menyebutkan punya hubungan serta sering jalan dengan korban pun dibantah tersangka. "Tidak benar, saya punya hubungan asmara dan membawa korban jalan-jalan baik ke Tobasa, Humbahas maupun Salib Kasih," tambahnya.
Sebelumnya, dalam press release tersebut, Kapolres Taput AKBP Horas M Silaen didampingi Kasat Reskrim AKP Zulkarnaen, diketahui pelaku mengaku menyetubuhi siswi SMK Tarutung, KG (29) di Parladangan Sitolu Tolu, Dusun Pangguan, Desa Hutapea Banuarea, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.
Hasil laboratorium forensik cabang Medan, dipaparkan Horas, bahwa sampel DNA bercak darah yang terdapat di celana adalah punya korban. Ia menuturkan, sampel sperma yang terdapat di vagina korban identik dengan sperma Rinto Hutapea.
"Penyidik telah mengambil sampel darah dari tersangka untuk dilakukan pemeriksaan DNA ke Pusdokkes Mabes Polri untuk memastikan, apakah korban ada dilakukan persetubuhan atau tidak. Hasil tes Mabes di Medan menerangkan bahwa Rinto melakukan persetubuhan," katanya.
Kronologis kejadiannya, sebut Horas, tersangka melihat satu buah gubuk di tengah kebun coklat tersebut dengan maksud ingin meletakkan korban didalam gubuk tersebut. Selanjutnya, tersangka kembali ke tengah kebun coklat untuk melihat korban.
Selanjutnya, saat tersangka melihat tubuh korban terletak di kebun coklat, tersangka melihat baju korban telah terbuka hingga sampai lengan korban dan celana korban terbuka hingga lutut korban.
Melihat tubuh korban yang setengah telanjang tersebut, nafsu tersangka langsung naik dengan melihat payudara dan alat kelamin korban yang sudah terbuka. Selanjutnya tersangka langsung menyetubuhi korban dengan membuka baju korban hingga terlepas, dan menggantungkan baju dan pakaian dalam korban di ranting pohon coklat dekat dengan korban diletakkan tersebut.
Selanjutnya, tersangka kembali membuka celana korban hingga sampai matahari korban dan tersangka memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban. Diketahui, tersangka melakukan hubungan intim dengan korban selama dua menit hingga mengeluarkan sperma didalam alat kelamin korban.
Kemudian setelah berhubungan intim dengan korban, tersangka kembali meletakkan korban dibawah pokok bambu dengan posisi telungkup dengan posisi telanjang, lalu tersangka kembali mengambil baju korban yang digantung di ranting pohon coklat tersebut.
Selanjutnya, tersangka menutup punggung korban dengan baju yang diambil dari ranting pohon coklat tersebut dan segera meninggalkan korban. Rinto Hutapea saat diwawancara usai press release mengakaui perbuatannya telah menyetubuhi KG. "Setelah saya memukul dan mencekik dia, saya kembali melihat KG lalu kusetubuhi," akunya.
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap Rinto Hutapea, Pasal 338 KUHPidana (Dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, ancaman hukumannya 15 tahun penjara), pasal 365 (Pencurian dengan kekerasan yang disertai dengan pembunuhan, ancaman 12 tahun penjara), pasal 285 (Kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia dengan hukuman dua belas tahun) dan pasal 351 (Penganiayaan mengakibatkan mati orangnya dengan hukuman tujuh). (als)