
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kota Bekasi saat lakukan audensi dengan Bawaslu Kota Bekasi. PALAPA POS/Yudha.
Anggota DPRD Aktif Berkampanye Harus Cuti
KOTA BEKASI - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilakukan pada 27 November 2024 mendatang. Atas hal tersebut Ketua Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kota Bekasi, Wiwit Priyadi menegaskan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang terlibat dalam kampanye untuk memilih cuti diluar tanggungan negara, Selasa (29/10/2024).
"Kalau menurut PKPU Nomor 13 Tahun 2024 disitu sudah jelas bahwa pejabat negara/pejabat daerah wajib mengambil cuti di luar tanggungan Negara bilamana ingin berkampanye," katanya kepada palapapos.co.id.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa keharusan anggota DPRD memilih cuti lantaran agar tidak memanfaatkan fasilitas serta program yang bersumber dari negara.
"Kenapa harus Cuti di Luar Tanggungan Negara? Supaya si Dewan atau pejabat ini tidak memanfaatkan fasilitas/program-program yang asalnya dari negara," ungkapnya.
Selain itu, wiwit pun menekankan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi untuk ikut serta terlibat aktif dalam mengawasi momentum kampanye saat ini.
"Bawaslu harus lebih proaktif, jangan sampai nanti ditemukan kampanye berkedok reses, atau kampanye berkedok penyerapan aspirasi yang dimana itu menggunakan anggaran daerah," ucapnya.
Terakhir Ia mengingat Anggota DPRD Kota Bekasi agar mematuhi aturan yang berlaku demi menciptakan Pilkada yang Damai.
"Untuk para anggota DPRD Kota Bekasi yang terhormat, boleh-boleh aja kampanye tapi inget aturan jangan asal trabas aja. Jangan sampe pagi paripurna sorenya udah kampanye," tukasnya.
Penulis : Yudha.