
Launching vaksinasi Covid-19 usia anak 6-11 tahun di rumah dinas Bupati Ta[ut. PALAPA POS/ Alpon Situmorang
Anak Usia 6-11 Tahun di Taput Mulai Divaksin Covid 19
TAPANULI UTARA- Badan Intelejen Negara (BIN) bekerjasama dengan Pemkab Tapanuli Utara (Taput) melakukan kick off vaksinasi massal untuk pelajar kelompok usia 6-11 tahun diselenggarakan di rumah dinas Bupati Tapanuli Utara, Selasa (14/12/2021).
Pemerintah memastikan vaksinasi Covid-19 pada anak usia 6-11 tahun dilaksanakan mulai 14 Desember 2021 di 115 Kabupaten/ Kota di Indonesia dapat berjalan lancar. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menteri Kesehatan Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Pada Anak usia 6-11 Tahun, tertanggal 13 Desember 2021.
Kick off implementasi kebijakan ini diwujudkan oleh Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sumut dengan menyelenggarakan sosialisasi dan launching vaksin anak di tiga Kabupaten di Sumatera Utara.
Bupati Tapanuli Utara diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Parsaoran Hutagalung mengucapkan terimakasih kepada Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Sumut dijadikannya Tapanuli Utara bagian dari vaksinasi massal diselenggarakan di 115 Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
"Saat ini targetnya bukan lagi herd immunity, tapi herd population untuk mencapai 70 persen. Dan sekarang vaksinasi yang ditargetkan Presiden sampai 70 persen, Kabupaten Tapanuli Utara sudah mencapai 70,4 persen untuk dosis pertama," ujarnya.
Parsaoran berharap semoga Indonesia segera keluar dari Pandemi Covid-19, sehingga Indonesia Sehat dan Indonesia Tangguh.
Dalam keterangan persnya, Kepala BIN Daerah (Kabinda) Sumut Brigjen TNI Asep Jauhari Puja Laksana menyatakan, BIN telah melaksanakan sosialisasi dan launching vaksin anak di Kota Sibolga, Kabupaten Karo dan Tapanuli Utara.
"Harapan kita, dengan launching di tiga Kabupaten/Kota hari ini, semua masyarakat di kabupaten kota lainnya, dapat mempersiapkan anak-anak usia 6-11 tahun untuk menjalani vaksinasi," tutur Kabinda.
Secara khusus bagi enam Kabupaten Kota lainnya di Sumut termasuk dalam surat keputusan Menteri Kesehatan, untuk dapat segera memulai melaksanakan vaksinasi anak.
Dikutip dari Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menteri Kesehatan RI, Nomor SR.01.02/4/ 3309 /2021, di Sumatera Utara, ada sembilan Kabupaten/ Kota yang sudah diputuskan melaksanakan vaksinasi anak, antara lain, di Kabupaten Tapanuli Utara, Karo, Dairi, Humbahas, Pakpak Barat, Samosir, Toba, Kota Sibolga dan Pematangsiantar.
Disebutkan juga, penyuntikan vaksin dilakukan dengan intramuskular atau injeksi ke dalam otot tubuh di bagian lengan atas dengan dosis 0,5 mili. Vaksinasi diberikan sebanyak dua kali dengan interval minimal 28 hari. Sebelum pelaksana vaksinasi harus dilakukan skrining dengan menggunakan format standar oleh petugas vaksinasi.
Tempat pelaksanaan vaksinasi bisa dilakukan di Puskesmas, rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
Penulis : Alponso