
Aliansi Buruh Bekasi Melawan saat demonstrasi di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi. Selasa (8/11/2022). PALAPA POS/ Yudha
Aliansi Buruh Desak Disnaker Naikan Upah 13 Persen
BEKASI - Ratusan buruh tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan lakukan demonstrasi di depan Gedung Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi meminta agar Upah Minimun Kota/Kabupaten (UMK) dinaikan sebesar 13 persen atau Rp 300 ribu sampai Rp 350 ribu, Selasa (8/11/2022).
Koordinator Satgassus Aliansi Buruh Bekasi Melawan, Supriyanto mengatakan, para buruh sudah tiga tahun tidak naik upahnya, terhitung sejak pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia.
“Artinya ada indikasi mereka tidak mau menaikkan upah tahun 2023. Makanya kami Aliansi Buruh Bekasi sengaja meminta kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi untuk hadir dalam perundingan upah di tahun 2023, dan mendesak mengeluarkan angka sekurang-kurangnya 13 persen,”ungkapnya.
Ia juga menyatakan bahwa kenaikan upah buruh harus dilakukan lantaran harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mengalami kenaikan belum lama ini.
“Karena kenaikan Bahan Bakar Minyak sehingga kami meminta Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi untuk menaikkan upah dan tiga tahun kami tidak naik upah karena dampak pandemi kemarin. Karena dalam Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2021 besaran kenaikan terlalu sedikit,”katanya.
Penulis : Yudha