Sekolah Dasar Negeri yang terpasang papan penyegelan di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Kamis (22/12/2022). PALAPA POS/ Yudha

Ali Fauzie : DiSdik Kota Bekasi Harus Sigap Atasi Sengketa Lahan Sekolah

KOTA BEKASI - Ketua Dewan Pendidikan Kota Bekasi, Ali Fauzie mengatakan bahwa Dinas Pendidikan (Disdik) setempat harus sigap dan segera melakukan upaya inventarisasi semua sekolah dasar (SD) disetiap kecamatan agar tidak terjadi kasus serupa seperti penyegelan SDN Bantargebang III, IV, dan V, bebrapa waktu lalu.

“Harusnya menjadi pembelajaran untuk Pemerintah Kota Bekasi khususnya Dinas Pendidikan. Sebetulnya ini bukan kasus yang pertama, dan banyak sekolah yang status nya bersengketa. Ketika mengalami sengketa, tanah untuk pengadaan lahan harus dianggarkan,”katanya kepada palapapos.co.id, Jumat (23/12/2022).

Lebih lanjut, pria yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi itu pun menyayangkan sikap Pemerintah Kota Bekasi yang dinilai lambat dalam menangani sengketa lahan Sekolah Dasar Negeri diwilayah Bantargebang tersebut.

BACA JUGA :SD Negeri Disegel, Komisi IV : Disdik Harus Bertanggungjawab

“Dinas Pendidikan saat ini harus lakukan pendataan secara benar semua sekolah yang status tanah nya belum jelas, dan ada bagian yang menangani sarana dan prasarana sekolah silahkan bekerja dengan benar. Karena kita mengetahui bahwa pembangunan SD di Kota Bekasi itu banyak masyarakat secara sukarela menyerahkan lahan nya untuk pembangunan. Tetapi ini kan tidak di urus, sehingga menjadi sengketa,”ungkapnya.

Kendati demikian, Ali Fauzie berharap agar Dinas Pendidikan segera melakukan pendekatan terhadap pemilik lahan, agar jangan sampai mengganggi Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) peserta didik.

“Bagaimana pun juga tidak ada cerita anak menjadi korban, Kegiatan Belajar Mengajar harus tetap berjalan seperti biasanya,”tandasnya.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto pun mengatakan kasus tersebut masih dalam proses hukum, dan menyatakan, masih ada potensi untuk lakukan gugatan kepada Mahkamah Agung.

“Itu kan masih proses hukum, dan masih PK. Masih ada potensi bahwa kita menggugat ke Mahkamah Agung dan kita lihat saja hasilnya seperti apa. Sepanjang ada perintah untuk membayar ya kita siap untuk membayar, karena kita harus tertib. Mudah-mudahan keputusannya cepat,”ungkap Tri.

Penulis : Yudha

Previous Post Tidak Kunjung Diperbaiki, Bupati Nikson Inisiatif Tanggulangi Kerusakan Jalan Provsu
Next PostPemkot Bekasi Raih Penghargaan Kota Terinovatif di Ajang Innovative Government Award 2022