Aksi Demo ARB Sebut Plt Kangkangi Aturan Mendagri
KOTA BEKASI - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia dan Aliansi Rakyat Bekasi (ARB) melakukan aksi demo di DPRD Kota Bekasi. Massa dalam aksinya mendesak DPRD Kota Bekasi bersikap tegas terkait kebijakan Plt Wali Kota yang dinilai melanggar serta mengkangkangi peraturan, Kamis (22/12/2022).
Ketua Umum ARB, Latief dalam orasinya mengatakan, pada prinsipnya Plt. Wali Kota tidak dapat mengambil tindakan yang sifatnya definitif apalagi mengambil kebijakan yang bersifat strategis tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Kita sudah liat sendiri, sekelas Plt. Walikota Bekasi sudah membuat Kebijakan strategis seperti pembuatan beberapa Keputusan Walikota (Kepwal) terkait urusan BUMD dan merubah struktur Kepegawaian Tim Monitoring Dinas Lingkungan Hidup yang seharusnya sesuai undang undang dilakukan oleh Walikota definitif, ini ada apa?,"ungkap Latief
Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Faisal mengatakan, akan menindaklanjuti tuntutan pendemo melalui surat resmi yang dikeluarkan Komisi I.
“Semua kajian teman-teman akan kami tindaklanjuti melalui surat resmi Komisi Satu kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Baik persoalan terkait Tugas Pokok dan Fungsi Pelaksana Tugas (Plt) yakni Tri Adhianto ataupun hal-hal secara teknis,”tukasnya.
Berikut tuntutan Trinusa dan ARB:
1. Membuat hak interpelasi atas kebijakan strategis Plt Wali Kota Bekasi yang diduga syarat akan penyelewengan, penyalahgunaan wewenang jabatan serta melawan hukum yang berefek kepada daerah.
2. Membuat tim khusus guna mengusut tuntas dugaan tindakan kejahatan penyalahgunaan wewenang jabatan dan melawan hukum yang mengangkangi Kemendagri dan DPRD Kota Bekasi.
3. Membuat rekomendasi tertulis tentang pemberian sanksi administrasi berat berupa pencopotan jabatan Plt Wali Kota Bekasi dan pencabutan seluruh kebijakan strategis yang dilakukan Plt Wali Kota Bekasi yang ditujukan kepada Kemendagri.
4. Merealisasikan ke-3 tuntutan Koalisi Rakyat Usut Pejabat Bekasi (Korupsi) diatas tanpa terkecuali.
Penulis : Yudha